Foto: Bupati Sleman Harda Kiswaya didampingi Kepala Dinas DPUPKP Sleman Sukarmin saat meninjau salah satu jembatan di Kapanewon Berbah.
SLEMAN, jendelainfo.co.id — Pemerintah Kabupaten Sleman menindaklanjuti usulan masyarakat terkait peningkatan kapasitas tiga jembatan di wilayah Kapanewon Berbah. Ketiga lokasi tersebut yakni Jembatan Klampok di Kalurahan Sendangtirto, Jembatan Kuton di Kalurahan Tegaltirto, dan Jembatan Demangan di Kalurahan Kalitirto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Sukarmin, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap rencana lokasi yang diusulkan masyarakat tersebut.
“Kemarin kami cek rencana lokasi usulan jembatan, yaitu Klampok Sendangtirto, Kuton Tegaltirto, dan Demangan Kalitirto. Rencananya menggunakan alokasi anggaran Danais 2027,” kata Sukarmin saat dikonfirmasi jendelainfo.co.id, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, usulan pelebaran jembatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi yang lebih baik, khususnya untuk mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi antarwilayah.
Sukarmin menjelaskan, sejumlah lokasi saat ini memiliki keterbatasan kapasitas. Kondisi tersebut membuat kendaraan yang melintas harus bergantian karena akses yang tersedia relatif sempit.
“Lebih kepada peningkatan akses ekonomi dan memperpendek jarak. Yang semula hanya bisa dilalui motor sejalur dan harus bergantian, dan jadi jalur yang padat,” ujarnya.
DPUPKP Sleman selanjutnya akan menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan teknis pelebaran maupun konstruksi jembatan.
“Langkah kami akan membuat DED,” kata Sukarmin.
Selain tiga lokasi di Berbah, Sukarmin menyebut terdapat sejumlah lokasi lain yang telah memiliki DED dan juga dipersiapkan dalam agenda peningkatan infrastruktur.
Tiga lokasi tersebut yakni Cibuk-Ngrenak di Margoluwih, Kleben di Sidoluhur, serta Sawahan di Wedomartani.
Terkait kemungkinan kebutuhan pembebasan lahan, Sukarmin mengatakan penanganannya akan disesuaikan dengan status tanah. Jika berkaitan dengan tanah milik masyarakat, prosesnya akan dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sementara apabila menyangkut Tanah Kas Desa (TKD), penanganannya akan melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
“Kalau diperlukan pembebasan lahan akan diserahkan ke BKAD untuk tanah person. Tanah TKD urusan Dispertaru. Kita akan bahu-membahu untuk merealisasikan,” jelasnya.
Menurut Sukarmin, peningkatan kapasitas jembatan bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah.
Dengan akses yang lebih mudah, waktu tempuh masyarakat diharapkan semakin pendek dan mobilitas orang maupun barang menjadi lebih lancar. Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan ikut mendorong aktivitas perekonomian masyarakat.
“Harapannya, aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah makin mudah sehingga perputaran roda perekonomian makin meningkat,” pungkas Sukarmin.
(Arif/jendelainfo)



