BerandaHukumTender Renovasi Rumah Dinas Imigrasi Yogyakarta Dipersoalkan, CV Tumpu Harapan Adukan ke...

Tender Renovasi Rumah Dinas Imigrasi Yogyakarta Dipersoalkan, CV Tumpu Harapan Adukan ke Kejati DIY

spot_img

Foto: Berkas surat aduan yang dikirimkan ke Kejati DIY, Kamis (03/09/2026)

 

YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id – Proses tender Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Flat pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 menuai keberatan dari salah satu peserta, CV Tumpu Harapan.

Perusahaan tersebut mempersoalkan hasil evaluasi yang menggugurkan penawarannya karena dinilai tidak melampirkan Berita Acara Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO) sebagai bukti pekerjaan telah diselesaikan secara penuh.

Direktur/Pihak CV Tumpu Harapan, Tri Harjanto, menilai persyaratan FHO tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Menurutnya, dokumen tender hanya mensyaratkan pengalaman pekerjaan konstruksi yang dibuktikan melalui kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO).

“Dalam Dokumen Pemilihan, yang diminta untuk pengalaman pekerjaan adalah kontrak dan BAST atau PHO. Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan peserta melampirkan FHO,” ujar Tri, Kamis (3/09/2026).

Dalam surat sanggahnya, CV Tumpu Harapan merujuk Dokumen Pemilihan Nomor WIM.14.IMI.1.PB.02.09-0073 tanggal 7 Agustus 2026 beserta adendumnya. Mereka menilai Pokja Pemilihan tidak semestinya menambahkan persyaratan yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen tender.

CV Tumpu Harapan juga mempertanyakan ketentuan evaluasi yang menyebut FHO sebagai bukti bahwa pekerjaan telah diselesaikan secara penuh. Menurut Tri, ketentuan tersebut baru muncul dalam hasil evaluasi dan tidak pernah dipersyaratkan sebelumnya dalam dokumen maupun pemberian penjelasan.

Atas persoalan tersebut, CV Tumpu Harapan meminta dilakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.

Selain mengajukan sanggah, Tri mengatakan pihaknya telah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB untuk menemui Pokja dan PPK.

“Namun kami tidak berhasil bertemu. Dari bagian depan kemudian diarahkan ke belakang, tetapi setelah beberapa saat kami mendapat keterangan bahwa Pokja dan PPK sedang tidak berada di tempat,” katanya.

Tri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai alasan tidak ditemuinya mereka. Ia berharap ada ruang komunikasi antara peserta tender dengan pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Tri mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. Namun, informasi tersebut menurutnya masih perlu diverifikasi dan dibuktikan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Karena itu, persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk memeriksa,” ujarnya.

Tri juga menyampaikan bahwa pada Kamis (3/9/2026), pihaknya telah mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agar proses pengadaan tersebut dapat ditelaah dari sisi aturan, prosedur, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat.

Ia berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian apakah proses evaluasi dan penetapan pemenang telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan. Kalau ada pelanggaran prosedur atau kewenangan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Tri.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Pokja Pemilihan maupun PPK terkait keberatan dan laporan yang disampaikan CV Tumpu Harapan. Penetapan CV Wardana Putra Sejahtera sebagai pemenang juga masih menjadi bagian dari proses yang dipersoalkan oleh peserta tender tersebut.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img