Foto: Suasana mediasi persoalan pertambangan CV BKS di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono, Sentolo, Selasa (29/9/2026). Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Kulon Progo, Kapolres, Dandim, instansi Pemda DIY, serta warga Padukuhan Karang.
KULON PROGO, jendelainfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi mediasi terkait persoalan kegiatan pertambangan di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Selasa (29/9/2026). Pertemuan mempertemukan pemerintah, aparat keamanan, pihak perusahaan, instansi teknis Pemda DIY, serta perwakilan masyarakat Padukuhan Karang.
Mediasi yang berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono dihadiri Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, perangkat daerah, DLHK DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, perwakilan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS), dan masyarakat.
Sejumlah persoalan disampaikan warga, mulai dari legalitas perizinan, sosialisasi kegiatan pertambangan hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak dan mencari titik temu atas persoalan yang berkembang.
“Hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang,” ujar Ambar.
Terkait legalitas, Ambar menegaskan kewenangan perizinan pertambangan berada pada Pemerintah Daerah DIY. Penjelasan mengenai proses perizinan CV BKS disampaikan langsung oleh instansi terkait dalam forum mediasi.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dinas terkait, perizinan CV BKS telah terbit. Sementara aspirasi maupun keberatan masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai.
“Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai,” kata Ridho.
Ia meminta komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terus diperkuat agar persoalan pertambangan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Bidang Penataan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) DLHK DIY Muchamad Rifqi Sultoni menjelaskan, proses perizinan CV BKS telah berlangsung sejak 2024.
Menurutnya, lokasi kegiatan berada dalam wilayah tambang sesuai ketentuan tata ruang DIY dan telah melalui proses serta rekomendasi dari instansi terkait.
Dari sisi lingkungan, CV BKS menggunakan dokumen UKL-UPL berdasarkan hasil penapisan. Sementara penerbitan perizinan diproses oleh DPMPTSP DIY sesuai kewenangannya.
“Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa,” ujar Rifqi.
Ia menyebut masih adanya keberatan masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia, termasuk melalui DPMPTSP. Pihak perusahaan juga disebut telah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Rifqi berharap persoalan pertambangan di Tuksono dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Harapan kami tidak sampai ke ranah hukum. Kalau ada jalan tengah melalui rembug dan musyawarah, akan lebih baik,” katanya.
Pemkab Kulon Progo selanjutnya mendorong seluruh pihak menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tersedia, sembari memastikan keamanan dan kondusivitas masyarakat Tuksono tetap terjaga.
(Arif/jendelainfo)



