BerandaOpiniSrantal Sruntul: Hak Prerogatif Digenggam, Etika Dibuang

Srantal Sruntul: Hak Prerogatif Digenggam, Etika Dibuang

spot_img

Foto: Ilustrasi

 

Oleh: Muhammad Arifin 

Klaten, jendelainfo.co.id – Kekuasaan ternyata bisa bekerja lebih cepat daripada ucapan selamat tinggal.

Purbaya Yudhi Sadewa masih duduk dalam rapat bersama DPD RI ketika kabar pencopotannya datang. Dalam sekejap, seorang pejabat yang masih menjalankan tugas negara berubah menjadi mantan menteri.

Srantal sruntul.

Tidak perlu drama. Tidak perlu pidato perpisahan. Satu telepon, satu keputusan, satu kursi berganti.

Secara kewenangan, Presiden memang memiliki hak mengganti menteri.

Tetapi di sinilah persoalannya:

Apakah hak prerogatif juga memberikan hak untuk mengabaikan kepantasan?

“Hak Presiden” Bukan Jawaban untuk Semua Pertanyaan

Kalimat hak prerogatif Presiden seolah menjadi kartu sakti.

Ketika dipersoalkan, tinggal keluarkan kartu itu.

Selesai?

Tidak.

Hak prerogatif menjawab siapa yang berwenang. Ia tidak menjawab mengapa seseorang diberhentikan, apalagi menjelaskan mengapa harus dilakukan dengan cara demikian.

Kalau Purbaya gagal, sebutkan kegagalannya.

Kalau targetnya tidak tercapai, buka angkanya.

Kalau kebijakannya keliru, jelaskan.

Kalau komunikasi politiknya menjadi masalah, katakan terus terang.

Publik bukan meminta Purbaya tetap menjadi menteri.

Publik hanya membutuhkan alasan yang masuk akal.

Sebab mengganti menteri adalah kewenangan Presiden. Menjelaskan keputusan kepada rakyat adalah kewajiban moral pemerintahan.

Kalau Memang Buruk, Mengapa Tak Terang-terangan?

Ini bagian yang menarik.

Purbaya dalam berbagai pemberitaan dikenal memiliki gaya komunikasi yang lugas dan terkadang kontroversial. Kritik terhadap gaya tersebut tentu sah.

Tetapi kalau gaya bicara dijadikan alasan pencopotan, publik berhak tahu: apakah seorang menteri diberhentikan karena gagal bekerja atau karena tidak pandai menyenangkan telinga kekuasaan?

Pertanyaan ini memang menusuk.

Namun justru karena itu perlu dijawab.

Jangan sampai standar keberhasilan pejabat negara bergeser dari hasil kerja menjadi kenyamanan politik.

Jika memang ada ukuran lain, pemerintah seharusnya terbuka menyampaikannya.

Menteri Bisa Diganti. Martabat Jangan Diperlakukan Seperti Sakelar.

Menteri bukan pegawai yang tombolnya bisa ditekan: masuk, keluar, selesai.

Ia pejabat negara.

Selama menjabat, ia membawa mandat pemerintah di depan publik dan lembaga negara.

Karena itu, momentum pemberhentian menjadi bagian dari pesan yang dikirimkan pemerintah kepada seluruh birokrasi:

Beginikah cara negara memperlakukan orang yang pernah diberi amanah?

Bila jawabannya iya, publik pantas bertanya.

Sebab ketegasan tidak harus tampil sebagai ketergesaan.

Dan kekuasaan tidak menjadi lebih berwibawa hanya karena mampu membuat seseorang kehilangan jabatan dalam hitungan menit.

Jangan Sampai Pencopotan Malah Mengangkat Purbaya

Ada paradoks politik yang kadang luput dari kalkulasi penguasa.

Seseorang bisa kehilangan jabatan, tetapi memperoleh simpati.

Inilah underdog effect yang disoroti dalam diskusi tersebut.

Ketika publik melihat seseorang sebagai pihak yang diperlakukan tidak patut, simpati dapat berpindah kepadanya.

Purbaya tidak harus benar.

Pemerintah tidak harus salah.

Cukup muncul kesan bahwa prosesnya tidak fair, maka narasinya bisa berbalik.

Yang dicopot satu orang.

Yang dipertaruhkan justru citra pemerintah.

Kekuasaan bisa memenangkan keputusan, tetapi belum tentu memenangkan persepsi.

Presiden Berhak. Publik Juga Berhak Bertanya.

Inilah titik yang sering keliru dalam membaca kritik.

Mengkritik cara pemberhentian bukan berarti menyangkal kewenangan Presiden.

Mempertanyakan alasan bukan berarti menolak keputusan.

Justru sebaliknya, kritik adalah cara publik memastikan bahwa kewenangan besar tidak berubah menjadi kekuasaan yang merasa tidak perlu menjelaskan apa pun.

Prof. Iksanuddin Nursi dalam diskusi tersebut menempatkan persoalan pada koridor norma dan kepantasan: diskresi tidak semestinya dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Itulah inti persoalannya.

Presiden berhak mencopot. Tetapi rakyat berhak mempertanyakan.

Dan pemerintah seharusnya cukup dewasa untuk membedakan keduanya.

Srantal Sruntul, Tetapi Jangan Norak dalam Berkuasa

Pemerintahan memang membutuhkan keberanian mengambil keputusan.

Tetapi keberanian bukan berarti meniadakan tata krama.

Ketegasan bukan berarti mempersempit ruang penjelasan.

Dan hak prerogatif bukanlah lisensi untuk mengatakan:

“Saya berkuasa, maka selesai.”

Justru semakin besar kekuasaan, semakin besar pula tuntutan untuk menjelaskan penggunaannya.

Jika Purbaya gagal, tunjukkan.

Jika ia tidak cocok, jelaskan.

Jika kabinet membutuhkan perubahan, terangkan.

Jangan biarkan publik menebak-nebak.

Karena pemerintahan yang gemar berkata “ini hak kami” tetapi malas menjelaskan “ini alasannya”, pada akhirnya hanya sedang mempertontonkan satu hal:

kekuasaannya besar, tetapi komunikasinya kecil.

Purbaya boleh dicopot.

Kabinet boleh berubah.

Kursi menteri boleh berganti pemilik.

Tetapi ada satu hal yang tidak seharusnya ikut hilang dari kekuasaan:

kepantasan.

Sebab srantal sruntul mungkin efektif untuk mengganti pejabat.

Tetapi negara tidak dibangun hanya dengan kecepatan mengambil keputusan.

Negara dibangun dengan kewenangan yang tahu batas, kekuasaan yang mau menjelaskan, dan pemimpin yang sadar bahwa jabatan bukan milik pribadi.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img