Foto: Kepala Bidang SDA DPUPKP Sleman Muhammad Nurrochmawardi memimpin Sidang Komisi Irigasi (KOMIR) ke-2 Tahun 2026 di Sleman.
SLEMAN, jendelainfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Komisi Irigasi (KOMIR) ke-2 Tahun 2026. Forum tersebut membahas strategi alokasi dan pembagian air irigasi agar dapat dilakukan secara adil, efektif, efisien, serta berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan pertanian.
Sidang Komisi Irigasi digelar di Ruang Rapat Sahitya Hall Lantai 4 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026). Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dari unsur pemerintah daerah, pengelola irigasi, petani pemakai air, P3A/GP3A, serta pemangku kepentingan terkait.
Sidang dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Muhammad Nurrochmawardi, ST, MM, yang mewakili Kepala DPUPKP Sleman.
Muhammad Nurrochmawardi mengatakan, Komisi Irigasi menjadi forum penting untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam pengelolaan sistem irigasi, khususnya ketika kebutuhan air harus disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya air.
Menurutnya, pengelolaan dan pembagian air tidak dapat dilakukan secara parsial. Perencanaan harus memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan tanaman, pola tanam, kondisi jaringan irigasi, serta kepentingan seluruh pengguna air.
“Pengelolaan alokasi air harus dilakukan secara terencana dan memperhatikan keseimbangan antara ketersediaan air dengan kebutuhan air. Koordinasi seluruh pihak menjadi kunci agar pembagian air dapat berjalan dengan baik,” kata Muhammad Nurrochmawardi.
Dalam sidang tersebut juga dibahas hasil evaluasi dan rekomendasi BPKP yang perlu menjadi bahan perbaikan dalam tata kelola pengelolaan irigasi. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.
Selain persoalan alokasi air, penguatan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan P3A (GP3A) turut menjadi perhatian. Kelembagaan tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam pengelolaan irigasi secara partisipatif di tingkat petani.
Penguatan P3A/GP3A diperlukan agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, melakukan koordinasi pembagian air, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
“Penguatan kelembagaan P3A dan GP3A penting, termasuk peningkatan kapasitas pengurus serta regenerasi kepengurusan. Jangan sampai keberlangsungan kelembagaan bergantung pada orang-orang tertentu,” ujar Nurrochmawardi.
Sidang juga menghadirkan akademisi Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Murtiningrum, S.T.P., M.Eng., IPU., ASEAN Eng., yang memaparkan materi mengenai alokasi air irigasi dan proses pembagian air.

Dalam paparannya, alokasi air perlu dibangun berdasarkan kesepakatan bersama dengan prinsip “satu air untuk berbagai kepentingan”.
Artinya, air harus dikelola sebagai sumber daya bersama dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan kepentingan pengguna. Karena itu, proses pembagian air harus didasarkan pada perencanaan yang memperhitungkan ketersediaan air dan kebutuhan air secara berimbang.
Penyusunan alokasi air juga perlu mempertimbangkan kondisi sumber air, kebutuhan tanaman, pola tanam, serta kondisi jaringan irigasi. Data tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan pembagian air sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan perkiraan.
Sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, antara lain keterbatasan ketersediaan air, perubahan kebutuhan air, kondisi jaringan irigasi, perbedaan kepentingan antar pengguna air, serta kebutuhan peningkatan koordinasi antarpengelola dan pengguna air.
Karena itu, penyusunan alokasi air perlu dilakukan secara sistematis melalui identifikasi ketersediaan air, inventarisasi kebutuhan, analisis neraca air, pembahasan bersama pemangku kepentingan, hingga penetapan kesepakatan pembagian air.
Hasil Sidang Komisi Irigasi ke-2 Tahun 2026 menyepakati pentingnya pengelolaan alokasi air secara terencana, transparan, terkoordinasi, dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola jaringan irigasi, P3A, GP3A, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi salah satu poin utama.
Dalam kondisi keterbatasan air, pendekatan berbasis kesepakatan bersama dinilai penting untuk memastikan pembagian air berlangsung secara proporsional sekaligus meminimalkan potensi konflik antar pengguna.
Komisi Irigasi Sleman juga menekankan perlunya pembaruan data mengenai ketersediaan air, kebutuhan air, kondisi jaringan irigasi dan pola tanam. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sleman akan meningkatkan koordinasi terkait penyusunan dan pelaksanaan alokasi air, memperkuat komunikasi dengan P3A/GP3A, melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas kelembagaan, dan mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan pembagian air.
Komisi Irigasi juga akan menyiapkan agenda sidang berikutnya dengan membawa evaluasi atas pelaksanaan hasil kesepakatan Sidang Komisi Irigasi ke-2 Tahun 2026.
Pelaksanaan Sidang Komisi Irigasi sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan koordinasi dan evaluasi pengelolaan irigasi di Kabupaten Sleman.
Melalui pengelolaan air yang lebih terencana, adil, dan berkelanjutan, Pemkab Sleman berharap pelayanan irigasi semakin efektif serta mampu mendukung keberlanjutan produksi pertanian dan kepentingan masyarakat pengguna air.
(Arif/Jendelainfo)



