BerandaDaerahSeleksi 3 Dukuh Banyurejo Sleman Dibuka, Pemkal Tegaskan Tak Ada Titipan

Seleksi 3 Dukuh Banyurejo Sleman Dibuka, Pemkal Tegaskan Tak Ada Titipan

spot_img

Foto: Jagabaya Kalurahan Banyurejo, Irwan Darmanta, yang juga Ketua Panitia pemilihan.

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id – Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, mulai menyiapkan proses pengisian tiga jabatan dukuh yang kosong. Seleksi dipastikan berjalan transparan, akuntabel, objektif, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga jabatan dukuh yang akan diisi masing-masing Dukuh Pokoh, Senoboyo, dan Ngabean.

Jagabaya Kalurahan Banyurejo yang juga Ketua Panitia Pengisian Pamong Kalurahan, Irwan Darmanta, mengatakan proses pengisian tersebut dilakukan karena masa jabatan sejumlah dukuh telah berakhir.

“Dua padukuhan sudah kosong, lalu yang satunya pada 1 Oktober sudah purna tugas,” kata Irwan saat ditemui, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Penghentian Pamong Kalurahan.

Dalam aturan terbaru tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk komposisi kepanitiaan. Jika sebelumnya panitia berjumlah 11 orang, kini hanya terdiri dari tujuh orang dan tidak lagi melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).

“Dalam Peraturan Bupati sudah secara detail disebutkan tahapan-tahapannya,” jelas Irwan.

Perubahan lainnya berkaitan dengan persyaratan dukungan bagi calon dukuh. Jika sebelumnya dukungan minimal sebesar 15 persen dari pemilih yang memiliki hak pilih, kini ketentuannya menjadi minimal 25 persen.

“Untuk pengisian dukuh ada aturan yang berbeda, terutama terkait dukungan wajib KTP. Aturan dulu 15 persen, kali ini menjadi minimal 25 persen,” katanya.

Tahapan pengisian pamong kalurahan tersebut telah dimulai dengan pembentukan panitia pada 21 Agustus 2026. Sosialisasi kepada masyarakat berlangsung 10–12 September 2026.

Selanjutnya, pengambilan berkas pendaftaran sekaligus penjelasan pengisian berkas dijadwalkan pada 15 September. Penetapan calon akan dilakukan pada 6 Oktober 2026.

Adapun ujian seleksi sekaligus pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 20 Oktober 2026. Peserta juga diberikan kesempatan mengajukan keberatan pada 21 Oktober 2026.

Lurah Banyurejo, Saparjo, menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi. Ia memastikan tidak ada intervensi maupun titipan dalam proses pengisian tiga jabatan dukuh tersebut.

“Tidak ada titipan-titipan. Jalankan sesuai aturan,” tandas Saparjo.

Ia berharap seluruh tahapan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

(**/Jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img