BerandaHukumPolresta Sleman Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok, Pria 45 Tahun...

Polresta Sleman Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok, Pria 45 Tahun Ditahan

spot_img

Foto: Tersangka MNH (45) saat di gelandang aparat kepolisian di Polresta Sleman.

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang terjadi di salah satu ruangan di lingkungan Pondok Ash Sholihah, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial FN, 21 tahun, pada 7 September 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MNH, 45 tahun, sebagai tersangka.

Menurut keterangan Iptu Argo Anggoro, peristiwa pertama terjadi sekitar Desember 2025 pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruangan di lingkungan pondok dengan alasan meminta bantuan.

Setelah korban berada di dalam ruangan, tersangka disebut menutup dan mengunci pintu. Selanjutnya, tersangka diduga melakukan hubungan seksual terhadap korban tanpa persetujuan atau dengan cara memaksa.

“Kejadian tersebut berulang sebanyak dua kali dengan pelaku dan tempat yang sama,” demikian keterangan dalam press release Polresta Sleman.

Iptu Argo Anggoro menyebut, setelah kejadian korban juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Korban disebut diancam bahwa keluarganya akan mengalami kehancuran apabila kejadian diketahui.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan tekanan psikis. Dalam keterangan kepolisian, korban juga disebut dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.

Lebih lanjut, Iptu Argo Anggoro menerangkan bahwa tersangka MNH datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 September 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polresta Sleman sejak 17 September 2026.

Adapun motif yang tercantum dalam keterangan kepolisian adalah pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur perbuatan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan untuk memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang sehingga memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Sleman dan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img