Foto: Suasana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pendampingan Sosial dalam Pendaftaran Perlinsos di ruang rapat Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo, Kamis (24/9/2026).
KULON PROGO, jendelainfo.co.id — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mempercepat pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital dengan memperkuat kapasitas pendamping sosial di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pendampingan Sosial dalam Pendaftaran Perlinsos di ruang rapat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo, Kamis (24/9/2026).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Dian Putera Karana, mengatakan Bimtek menjadi bagian dari percepatan pendaftaran masyarakat ke dalam portal Perlinsos atau Bansos Digital.
“Ini rangkaian kegiatan percepatan Perlinsos. Tahun 2026 kita harus segera melakukan percepatan pendaftaran warga, khususnya warga yang selama ini menerima bantuan sosial, untuk masuk ke portal Perlinsos atau Bansos Digital,” ujar Dian.
Pemkab Kulon Progo melibatkan sejumlah unsur, mulai Dinsos PPPA, Bagian Kesra Setda, Dinas Kominfo, hingga Dukcapil. Pendamping sosial yang dilibatkan antara lain pendamping PKH, Rehabilitasi Sosial, TKSK, Tagana dan Karang Taruna.
Saat ini tercatat 255 agen Perlinsos di Kulon Progo. Sementara pendaftaran yang masuk mencakup 1.795 pendaftar Bansos Sembako/BPNT dan 1.775 pendaftar PKH. Secara akumulatif, terdapat 1.832 KK yang telah terdaftar atau sekitar 1,15 persen dari 159.770 KK di Kulon Progo.
Dian menegaskan proses pendaftaran masih berlangsung hingga akhir 2026. Targetnya, bukan hanya penerima bansos, tetapi seluruh masyarakat dapat masuk dalam sistem untuk melakukan pendaftaran hingga pengusulan bantuan.
“Nanti kalau misalnya layak, alhamdulillah. Kalau tidak layak bisa melakukan cross check apa yang menjadi alasan tidak layak, boleh melakukan sanggah atau komplain,” katanya.
Perlinsos Digital saat ini masih dalam tahap piloting hingga akhir 2026 dan direncanakan menjadi basis data bantuan sosial pada 2027. Sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data penerima bantuan.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) aktif, kemudian mengakses portal Perlinsos menggunakan NIK dan PIN IKD serta menjalani verifikasi wajah. Pengajuan bantuan juga membutuhkan data kondisi rumah tangga dan nomor pelanggan PLN.
Bagi warga yang mengalami kendala, termasuk lansia, penyandang disabilitas maupun masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar, agen Perlinsos disiapkan untuk memberikan pendampingan langsung. Warga juga dapat meminta bantuan melalui pendamping sosial, kantor kapanewon, RT, RW maupun kepala padukuhan.
(Arif/jendelainfo)



