BerandaDaerahPERINTIS Resmi Diluncurkan, Sleman Jadi Pelopor Layanan Peralihan Hak Terintegrasi di DIY

PERINTIS Resmi Diluncurkan, Sleman Jadi Pelopor Layanan Peralihan Hak Terintegrasi di DIY

spot_img

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng.

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id — Transformasi layanan pertanahan memasuki babak baru. Bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) pada 24 September 2026, layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) resmi diaktifkan secara serentak pada 54 Kantor Pertanahan di 19 provinsi.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menjadi kantor pertanahan pertama yang melaksanakan transformasi layanan PERINTIS.

Dikonfirmasi jendelainfo.co.id, Jumat (25/9/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., mengatakan penerapan PERINTIS merupakan bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses peralihan hak.

Sebelum layanan tersebut diaktifkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya melalui kerja sama dengan BKAD Kabupaten Sleman, disertai sosialisasi kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sleman.

“Untuk DIY, Kantah Sleman menjadi kantor pertanahan pertama yang melaksanakan transformasi layanan PERINTIS,” kata Dicky.

Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat melalui berbagai kanal media sosial agar publik mengetahui perubahan dan mekanisme layanan yang diterapkan.

Dicky berharap implementasi PERINTIS dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dengan BKAD, PPAT, serta masyarakat.

“Harapan kami, PERINTIS dapat berjalan dengan sukses. Kantor Pertanahan, BKAD, PPAT, serta masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik sehingga bisa tercapai pelayanan yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Aktivasi PERINTIS di Sleman sekaligus menandai langkah penguatan kolaborasi lintas lembaga dalam pelayanan pertanahan. Dengan integrasi layanan tersebut, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img