Foto: Kepala DPKP DIY, Aris Eko Nugroho, saat memperlihatkan berkas penandatanganan PKS Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao TA 2026 di IPB Convention Center, Bogor, Selasa (29/9/2026).
YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat pengembangan komoditas kakao melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan PKS berlangsung di IPB Convention Hall, 29 September 2026. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Aris Eko Nugroho, bersama perwakilan tujuh dinas pertanian provinsi dan 15 dinas pertanian kabupaten dari sejumlah daerah di Indonesia menerima dukungan Satuan Kerja Pengembangan Kakao.
Khusus untuk DIY, pengembangan perkebunan kakao diarahkan pada dua kabupaten yang menjadi sentra kakao, yakni Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo.
Aris Eko Nugroho mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan kakao di DIY, terutama melalui dukungan sarana dan prasarana serta pendampingan di wilayah sentra.
“Untuk DIY, pengembangan kakao ini diarahkan di dua kabupaten sentra, yaitu Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo. Kami akan melakukan sosialisasi, pengawalan, pendampingan, asistensi, termasuk pengusulan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Aris.
Menurutnya, pengembangan kakao tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Pemerintah juga mendorong penguatan komoditas tersebut dari sektor hulu hingga hilir sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing.
“Yang kami dorong bukan hanya produksinya, tetapi bagaimana kakao ini bisa dikembangkan dari hulu sampai hilir sehingga mempunyai keunggulan, memiliki nilai tambah dan semakin berdaya saing. Karena itu, pendampingan dan pengawasan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Program tersebut mencakup sosialisasi, pengawalan dan pendampingan, asistensi, serta pengusulan sarana dan prasarana kakao yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi.
Sementara itu, pengawasan dilakukan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan kakao di dua kabupaten sentra tersebut.
Kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Nomor NK-1/BPDP/2026 tentang pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan komoditas kakao.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan mengacu pada PKS antara Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 008/Set.Kakao/SPK/09/2026.
Aris menambahkan, program pengembangan kakao tersebut dimulai pada 2026 dan direncanakan berlanjut pada tahun berikutnya. Keberlanjutan program dinilai penting agar pembinaan dan pengembangan sentra kakao di DIY dapat dilakukan secara konsisten.
“Kegiatan ini dimulai tahun 2026 dan akan berlanjut pada tahun berikutnya. Harapannya, pengembangan kakao di dua kabupaten ini semakin kuat dan mampu meningkatkan produksi serta memberikan nilai tambah bagi petani,” kata Aris.
Melalui penguatan sarana dan prasarana, pendampingan serta monitoring berkelanjutan, pengembangan kakao di Gunungkidul dan Kulon Progo diharapkan semakin terintegrasi, mulai dari budidaya hingga pengembangan produk di sektor hilir.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong komoditas kakao DIY agar memiliki keunggulan dan daya saing yang lebih kuat di pasar.
(Arif/jendelainfo)



