BerandaHukumMerdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

spot_img

Foto: Pakar dan praktisi hukum Yogyakarta, Dr. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., saat berbincang dengan OpiniJogja terkait penegakan hukum dan rasa keadilan bagi rakyat, Kamis (13/8/2026).

 

YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, rasa keadilan bagi masyarakat masih menjadi persoalan. Penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga negara.

Pakar dan praktisi hukum Yogyakarta, Dr. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menilai pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Menurutnya, rakyat kecil kerap menjadi korban ketika berhadapan dengan hukum.

“Hukum tambah amburadul pelaksanaannya. Rakyat hanya jadi korban, tidak ada keadilan buat rakyat. Pedang hukum dengan dua mata pisau hanya tajam ke bawah,” kata Iwan dalam bincang-bincang dengan jendelainfo, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai kemerdekaan Indonesia selama ini baru terbebas dari penjajahan secara fisik. Sementara kemerdekaan dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum belum sepenuhnya dirasakan rakyat.

“Kita merdeka hanya lepas dari penjajah saja. Kemerdekaan yang sesungguhnya belum didapat oleh rakyat,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti persoalan integritas dalam penegakan hukum. Menurutnya, moral sebagian penegak hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi.

“Moral penegak hukum ini bobrok, walaupun tidak semua,” katanya.

Ia bahkan mengkritik hubungan pemerintah dan DPR dalam pembentukan maupun penerapan hukum. Menurut Iwan, hukum semestinya dibuat untuk melindungi rakyat, bukan kepentingan kelompok berkuasa.

“UU dibuat untuk melindungi diri mereka sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.

Iwan mencontohkan ketimpangan yang menurutnya terlihat ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum. Ia membandingkan kerasnya respons terhadap rakyat kecil dengan sanksi yang dinilainya ringan terhadap koruptor.

“Koruptor sanksinya dibuat ringan, rakyat kecil diduga mencuri ayam untuk hidup, sanksinya digebuki masyarakat sampai mati. Dan itu dibiarkan oleh pemerintah dan penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum hanya akan kembali dipercaya apabila hukum benar-benar ditempatkan sebagai alat keadilan, bukan kepentingan kekuasaan.

Namun, Iwan mengaku pesimistis perubahan akan terjadi jika pemerintah dan elite politik tidak mengubah perilakunya.

“Tidak ada harapan ketika pemerintah dan elite politik masih berkelakuan seperti ini,” pungkasnya.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img