BerandaNasionalMenteri ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Kanwil BPN DIY Siap Percepat Pengukuran...

Menteri ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Kanwil BPN DIY Siap Percepat Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

spot_img

Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN DIY dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026), menegaskan percepatan transformasi layanan pertanahan demi menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.

SEMARANG, jendelainfo.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan setelah mengikuti pembinaan yang dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto, beserta jajaran Kanwil BPN DIY dan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-DIY. Pembinaan bertujuan menyamakan arah kebijakan sekaligus memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas utama Kementerian ATR/BPN. Seluruh jajaran diminta terus melakukan transformasi organisasi, memperkuat integritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Transformasi layanan menjadi nomor satu. Kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit,” tegas Nusron.

Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan secara nasional mulai 17 Agustus 2026 adalah sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lambat lima hari setelah pengukuran dilakukan.

Dengan skema tersebut, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat layanan Peralihan Hak atas tanah. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja, didukung percepatan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemenuhan persyaratan administrasi oleh pemohon.

Pembinaan juga menitikberatkan pada percepatan transformasi pelayanan melalui penyelesaian tunggakan layanan, percepatan sertifikasi tanah, penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPAT, serta peningkatan tata kelola organisasi.

Kanwil BPN DIY menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut melalui penguatan organisasi, peningkatan kompetensi SDM, dan percepatan layanan yang berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Transformasi pelayanan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem layanan pertanahan yang semakin cepat, profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berkelas dunia.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img