BerandaHukumLPKSM YPK Rajawali Mas Pertanyakan Penolakan Audiensi Disperindag DIY

LPKSM YPK Rajawali Mas Pertanyakan Penolakan Audiensi Disperindag DIY

spot_img

Foto: Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv.

 

YOGYAKARTA, jendelainfo co id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas mempertanyakan keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY yang belum dapat memenuhi permohonan audiensi terkait perlindungan konsumen.

Permohonan audiensi tersebut disampaikan LPKSM YPK Rajawali Mas melalui surat Nomor 03/Permohonan/LPKSMYPKRM/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Dalam surat itu, LPKSM meminta ruang silaturahmi dan koordinasi mengenai pelaksanaan tugas perlindungan konsumen serta penyelesaian persoalan konsumen, khususnya di sektor jasa keuangan.

Namun, melalui surat Nomor B/500.2.3/2031/D3 tertanggal 10 September 2026, Disperindag DIY menyatakan belum dapat memproses permohonan tersebut.

Surat yang ditandatangani Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen, Anton Raharja, S.T.P., M.Si., menyebut pengawasan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disperindag DIY kemudian menyarankan LPKSM YPK Rajawali Mas mengajukan permohonan koordinasi dan audiensi langsung kepada OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY atau Kantor OJK DIY.

Ketua LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menilai alasan tersebut perlu diperjelas karena menurutnya permohonan audiensi tidak dimaksudkan untuk meminta Disperindag mengambil alih kewenangan OJK.

“Yang kami minta adalah silaturahmi dan koordinasi kerja kelembagaan mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk bagaimana LPKSM menjalankan tugasnya di daerah. Jangan sampai persoalan kewenangan OJK kemudian dijadikan alasan untuk menutup ruang koordinasi dengan LPKSM,” ujar Krisna.

Krisna menegaskan, kewenangan OJK di sektor jasa keuangan berbeda dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan LPKSM.

Ia merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30, serta PP Nomor 58 Tahun 2001 yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Menurutnya, pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan LPKSM juga terdapat dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM di wilayahnya yang didelegasikan kepada kepala dinas.

“Kalau ada perkara yang memang menjadi kewenangan OJK, tentu kami menghormati dan mengarahkan sesuai kewenangannya. Tetapi LPKSM tetap membutuhkan pembinaan, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Atas surat tanggapan tersebut, LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan akan meminta klarifikasi secara kelembagaan kepada Disperindag DIY.

Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum penolakan audiensi, pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengawasan LPKSM di DIY, serta mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah, LPKSM dan lembaga sektoral seperti OJK.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan Disperindag DIY. Kami justru ingin membangun kerja sama. Jangan sampai masyarakat yang mengadu kepada LPKSM kemudian bingung harus berkoordinasi kepada siapa,” kata Krisna.

Hingga berita ini diterbitkan, LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan belum berhasil menghubungi Anton Raharja untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai surat tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Disperindag DIY, khususnya Anton Raharja maupun pejabat yang berwenang.

Krisna menegaskan, persoalan tersebut bukan untuk mempertentangkan kewenangan antarinstansi, melainkan memastikan mekanisme perlindungan konsumen berjalan dengan pembagian kewenangan dan koordinasi yang jelas.

“Perlindungan konsumen bukan sekadar kewenangan, tetapi tanggung jawab bersama untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

(**/Jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img