BerandaNasionalLPKSM Soroti Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Minta Hak Konsumen Dihormati

LPKSM Soroti Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Minta Hak Konsumen Dihormati

spot_img

Foto: LPKSM YPK Rajawali Mas bersama jajaran OJK DIY usai audiensi terkait perlindungan konsumen dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

 

YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id — Praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing kembali menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas.

Lembaga tersebut meminta persoalan penagihan dan pengambilalihan kendaraan tidak hanya dilihat dari akad pembiayaan, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, prosedur eksekusi jaminan fidusia, serta batas kewenangan debt collector.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., dalam audiensi dengan Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yulianto, di Yogyakarta, Senin (14/9/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hadir pula Sekjen LPKSM YPK Rajawali Mas Kharis Amarullah, S.H., M.H., Abdul Rahman, S.H., serta sejumlah pejabat OJK DIY.

Salah satu pembahasan utama adalah praktik penarikan kendaraan melalui pihak ketiga, khususnya ketika debitur belum menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Dalam audiensi, OJK DIY menyampaikan pandangan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan penarikan jaminan apabila terdapat dasar dalam perjanjian pembiayaan dan konsumen telah mendapatkan surat peringatan, termasuk SP 1, SP 2, dan SP 3.

LPKSM YPK Rajawali Mas berpandangan, keberadaan klausula dalam akad tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa di lapangan, terlebih apabila masih terdapat perbedaan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

LPKSM menekankan pentingnya memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

“Kami tidak mengatakan bahwa leasing sama sekali tidak boleh melakukan penarikan kendaraan. Yang kami persoalkan adalah ketika penarikan dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara mencegat kendaraan di jalan atau menggunakan pihak ketiga tanpa memperhatikan prosedur hukum. Konsumen juga mempunyai hak yang harus dihormati,” tegas Krisna.

Menurutnya, sertifikat fidusia tidak seharusnya dipahami sebagai izin bebas untuk mengambil kendaraan tanpa memperhatikan prosedur hukum.

LPKSM juga menyoroti penggunaan debt collector dalam proses penagihan.

Menurut Krisna, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan bukan berarti pihak tersebut memiliki kewenangan tanpa batas. Pelaksanaan penagihan dan pengambilalihan agunan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang harus diuji bukan hanya siapa yang menarik kendaraan, tetapi dengan kewenangan apa, berdasarkan prosedur apa, dan dengan cara bagaimana kendaraan tersebut diambil,” ujarnya.

Praktik pencegatan kendaraan di jalan, kata dia, juga perlu diperhatikan apabila disertai intimidasi, ancaman atau kekerasan.

Dalam audiensi, LPKSM YPK Rajawali Mas turut membahas POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

LPKSM mendorong OJK agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi juga memastikan lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.

Selain leasing, audiensi membahas persoalan perbankan, pelelangan agunan, mekanisme mediasi dan persoalan koperasi.

“Konsumen jangan hanya menjadi objek penagihan. Ketika mempunyai masalah, mereka juga harus mendapatkan ruang untuk didengar, mendapatkan informasi yang benar, dan memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum,” kata Krisna.

Sementara itu, Kepala OJK DIY Eko Yulianto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menandatangani akad kredit atau pembiayaan.

Konsumen diminta memahami kewajiban pembayaran, ketentuan wanprestasi, jaminan, mekanisme penagihan serta konsekuensi keterlambatan pembayaran.

LPKSM menyambut baik edukasi tersebut, namun menilai edukasi konsumen harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Pertemuan juga membahas mekanisme penanganan pengaduan apabila perusahaan jasa keuangan yang bersangkutan berkantor pusat di luar DIY. OJK DIY dapat memfasilitasi pengaduan untuk diteruskan sesuai kewenangan.

LPKSM YPK Rajawali Mas menegaskan perbedaan pandangan dengan OJK mengenai penarikan kendaraan bukan merupakan konflik, melainkan bagian dari upaya mencari kepastian hukum.

“Kami menghormati OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. Tetapi kami juga mempunyai kewajiban memperjuangkan hak masyarakat dan konsumen. Kalau ada perbedaan pandangan, justru harus kita bahas berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” ujar Krisna.

LPKSM mengimbau masyarakat tetap memenuhi kewajiban pembayaran. Namun jika terjadi persoalan, konsumen diminta mengetahui haknya, termasuk meminta identitas penagih, dasar kewenangan, status kredit, rincian tunggakan, informasi fidusia serta prosedur pengambilalihan kendaraan.

Kepastian hukum, menurut LPKSM, harus berlaku bagi semua pihak, baik konsumen maupun perusahaan jasa keuangan.

Catatan Redaksi: Pada saat berita ini ditayangkan, Kepala OJK DIY belum memberikan konfirmasi terpisah mengenai seluruh pernyataan dan pandangan LPKSM YPK Rajawali Mas dalam berita ini. Berita ini memuat hasil audiensi dan pandangan yang disampaikan masing-masing pihak dalam pertemuan tersebut.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img