Foto: Komisi X DPR RI saat kunjungan kerja membahas revisi UU Statistik di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (17/9/2026).
KULON PROGO, jendelainfo.co.id — Komisi X DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai parameter penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. Komisi X menilai desil tidak semestinya menjadi parameter mutlak tanpa memberikan ruang untuk verifikasi dan koreksi berdasarkan kondisi faktual masyarakat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X DPR RI ke Kabupaten Kulon Progo dalam rangka menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kegiatan berlangsung di Aula Adikarta, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (17/9/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, S.H., M.H., mengatakan penggunaan desil yang tidak akurat dapat menimbulkan persoalan sosial, terutama ketika data tersebut digunakan sebagai syarat utama untuk memperoleh bantuan.
“Fakta bahwa pendesilan ini cukup membuat keresahan banyak pihak semakin jelas kita lihat. Kelurahan tidak berani mengalihkan bantuan karena tidak ada payung hukumnya, sementara pihak kampus menghadapi problem KIP Kuliah tanpa jalan keluar. Jangan jadikan desil ini aturan mutlak dalam berbagai kebijakan yang ada,” tegas My Esti.
Menurut My Esti, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah mekanisme pemutakhiran data. Ia menilai proses yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan tidak cukup responsif untuk menangani kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.
“Pemutakhiran data terlalu lama. Kita minta jangan tunggu tiga bulan. Kalau orang lapar keburu pingsan, kalau orang mau kuliah kampusnya sudah tutup penerimaan mahasiswa barunya. Harus ada percepatan,” ujarnya.
Khusus untuk KIP Kuliah, My Esti mengatakan penentuan penerima tidak seharusnya hanya bergantung pada data administratif. Menurutnya, verifikasi faktual perlu menjadi bagian penting dalam memastikan mahasiswa dari keluarga prasejahtera tidak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.
“Untuk KIP Kuliah, kami sudah minta tidak hanya bergantung pada DTKS, melainkan berdasarkan verifikasi faktual,” katanya.
Untuk mengantisipasi ketidaktepatan data, Komisi X DPR RI mengusulkan agar BPS melakukan uji petik (sampling) terhadap data yang dinilai tidak akurat.
Selain itu, pemerintah kelurahan/kalurahan dinilai perlu dilibatkan secara langsung dalam proses validasi melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal).
“Kelurahan harus diberi ruang tidak sekadar mengetahui, tetapi merekomendasikan layak atau tidaknya penerima bantuan. Memang sedikit ribet, tetapi ini demi kevalidan data yang menentukan persoalan sosial dan pendidikan,” kata My Esti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, S.I.P., M.Si., yang mewakili Bupati Kulon Progo, menyambut baik langkah DPR RI dalam mendorong revisi UU Statistik.
Triyono mengungkapkan, persoalan akurasi data sempat menjadi perhatian publik di Kulon Progo setelah muncul kasus seorang pengayuh becak bernama Timbul yang tercatat berada di Desil 9. Kondisi tersebut berdampak pada akses bantuan pendidikan anaknya.
“Kami mengapresiasi BPS yang bergerak cepat merespons sehingga desil Pak Timbul segera diperbarui ke Desil 3. Namun, kasus Pak Timbul ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas data,” ujar Triyono.
Persoalan serupa juga disampaikan Rektor IKIP PGRI Wates, Wahyu Pambudi. Ia memaparkan pengalaman kampus dalam menghadapi persoalan data desil pada proses seleksi KIP Kuliah.
Dari 161 pendaftar KIP Kuliah di kampus tersebut, sebanyak 42 calon mahasiswa tercatat berada di Desil 5 ke atas sehingga secara juknis dinyatakan gugur.
Sebanyak 27 calon mahasiswa kemudian berhasil diselamatkan melalui proses sanggah desil. Namun, menurut Wahyu, masih terdapat 10 calon mahasiswa yang akhirnya tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan reguler.
“Saya harap jangan ada anak bangsa yang putus kuliah karena tak mendapatkan apa yang menjadi haknya,” jelas Wahyu.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Dr. Ateng Hartono, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa BPS terus melakukan penyempurnaan pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Menurut Ateng, pengelolaan data tersebut memadukan sejumlah sumber data, antara lain Regsosek, P3KE, dan DTKS, serta data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Statistik makro memberitahu seberapa besar tantangannya, karena data makro (By Name By Address) bergerak dinamis, upaya proses pemutakhiran terus kami lakukan,” terang Ateng.
BPS juga menyatakan dukungan terhadap revisi UU Statistik sebagai bagian dari upaya memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN).
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penempatan petugas statistik lapangan secara permanen hingga tingkat desa/kalurahan. Kehadiran petugas di tingkat tapak tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kualitas dan akurasi data yang menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah.
Dorongan Komisi X DPR RI tersebut menempatkan persoalan desil bukan semata sebagai persoalan teknis statistik, tetapi juga berkaitan dengan ketepatan sasaran kebijakan sosial dan akses masyarakat terhadap pendidikan.
(Arif/jendelainfo)



