BerandaHukumKejari Sleman Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara, 50 Kasus Narkotika Jadi Sorotan

Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara, 50 Kasus Narkotika Jadi Sorotan

spot_img

Foto: Jajaran Kejaksaan Negeri Sleman menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan, Rabu (16/9/2026).

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan barang bukti dari 154 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (16/9/2026).

Pemusnahan barang bukti periode September 2026 tersebut mencakup perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan (Tipiring).

Berdasarkan rekapitulasi Kejari Sleman, barang bukti yang dimusnahkan antara lain tembakau sintetis, tembakau Gorilla, sabu, obat terlarang, ganja, senjata tajam, helm, telepon seluler, serta alkohol atau minuman keras.

Jumlah barang bukti narkotika yang tercatat cukup besar. Di antaranya 1.173,79 gram tembakau sintetis, 93,99 gram tembakau Gorilla, 134,74 gram sabu, 32.680,62 gram ganja dan 83.775 butir obat terlarang.

Selain itu, turut dimusnahkan 14 senjata tajam, satu helm, sembilan telepon seluler dan 266 botol alkohol/minuman keras.

Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan barang bukti rokok sebanyak 4.259.800 batang. Namun, pada pemusnahan 16 September, yang dimusnahkan terlebih dahulu merupakan sampelnya.

Sementara barang bukti rokok lainnya akan dimusnahkan pada hari berikutnya di PT Madubaru (PG-PS Madukismo) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dari daftar perkara yang disampaikan Kejari Sleman, 50 perkara tercatat dalam kategori narkotika dan 17 perkara psikotropika.

Selain itu, terdapat 46 perkara tindak pidana ringan, delapan perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, satu perkara penipuan, satu penggelapan, dua pemalsuan uang, satu kesusilaan/kekerasan seksual, dua senjata tajam, empat kesehatan, tiga perlindungan anak dan dua perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Daftar tersebut juga mencakup perkara penadahan, pemerasan/pengancaman, pengeroyokan, kejahatan terhadap nyawa, perusakan barang, lalu lintas dan cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Dinar Kripsiaji menyoroti masih banyaknya perkara narkotika yang ditangani di wilayah Sleman.

Menurutnya, keberadaan puluhan perkara narkotika dalam daftar pemusnahan menjadi salah satu indikator bahwa persoalan peredaran narkoba masih perlu mendapat perhatian bersama.

“Ini menjadi indikator bahwa Sleman masih banyak peredaran narkoba. Saya kira perlu kita bersama-sama menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ujar Dinar.

Dinar juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurutnya, penanganan perkara narkotika tidak hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan upaya menyelamatkan generasi muda.

Ia menyebut sebelumnya telah muncul gagasan untuk memanfaatkan rumah dinas yang direnovasi sebagai tempat rehabilitasi.

Gagasan tersebut, kata Dinar, diharapkan dapat kembali dibicarakan dan direalisasikan.

“Kita harus berpikir bahwa pengguna itu sudah sewajarnya kita rehab,” katanya.

Dinar juga menyinggung tantangan penyalahgunaan tembakau sintetis yang menurutnya membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

Ia berharap jajaran kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta elemen masyarakat dapat membangun langkah bersama dalam menghadapi persoalan narkotika.

Dalam dokumen resmi Kejari Sleman disebutkan bahwa sepanjang 2026 pemusnahan barang bukti telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya, yakni pada Februari dan Juni 2026.

Pemusnahan pada 16 September 2026 merupakan pemusnahan yang ketiga tahun ini, dengan barang bukti berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam periode Juni, Juli, Agustus dan September 2026, termasuk perkara yang sebelumnya menempuh upaya hukum dan kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode tersebut.

Kejari Sleman menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan empat kali dalam setahun sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

Dinar mengatakan, proses penanganan perkara tidak berhenti pada eksekusi terpidana dan pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, suatu perkara baru dapat dikatakan selesai secara paripurna apabila seluruh kewajiban yang melekat pada putusan juga telah dilaksanakan, termasuk pembayaran denda apabila memang dijatuhkan.

“Paripurnanya penanganan perkara itu selain mengeksekusi terpidana, juga mengeksekusi barang bukti. Kalau ada denda, denda itu dibayar. Itu namanya paripurna,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian penanganan perkara di Kejari Sleman dapat diselesaikan secara tuntas.

Dinar juga mengajak insan pers untuk ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti, khususnya pemusnahan jutaan batang rokok yang akan dilaksanakan di Madukismo.

Menurutnya, keterlibatan media menjadi bagian dari keterbukaan Kejari Sleman kepada masyarakat.

“Saya minta wartawan diajak untuk menyaksikan sebagai bentuk keterbukaan kita bahwa sampel rokok yang akan dimusnahkan itu benar-benar sudah dimusnahkan,” ujarnya.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img