Foto: Jajaran Forkopimda Kulon Progo membakar barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Senin (31/8/2026).
KULON PROGO, jendelainfo.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kulon Progo, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin jajaran Kejari Kulon Progo dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, tindak pidana umum lainnya, tindak pidana orang dan harta benda, hingga tindak pidana keamanan, ketertiban umum, dan tindak pidana tertentu.
Dari total 34 perkara tersebut, sebanyak empat perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 214,93 gram kristal sabu-sabu dan 5,20 gram sabu-sabu, serta sejumlah barang yang digunakan dalam perkara tersebut seperti pipet kaca, tas kecil, timbangan, korek gas, sedotan, plastik klip, cangklong pipet kaca, tas punggung hingga tiket penerbangan.
Selain itu, turut dimusnahkan 103 butir obat TMT beserta barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, kelompok tindak pidana umum lainnya menjadi kategori dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 19 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 57.481,5 butir pil simbol Y, enam unit telepon seluler, 10 butir pil Atarax Alprazolam, delapan butir obat Mersi Riklona 2 mg, dan tujuh butir obat Mersi Hexymer 2 mg.
Barang bukti lainnya dalam kategori tersebut berupa pakaian, bekas bungkus rokok, plastik klip, toples, kardus, kartu domino, banner, sedotan, botol plastik, pipet kaca, serta korek api gas.
Untuk tindak pidana orang dan harta benda, terdapat dua perkara dengan barang bukti berupa satu buah ID card, tiga pakaian dan satu obeng.
Sedangkan pada kategori tindak pidana keamanan, ketertiban umum dan tindak pidana tertentu, terdapat sembilan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 298 buah minuman beralkohol (miras), 3.031 ekor benih lobster, pakaian, lem G, sprei, gelas, paracetamol, koper, koran, busa, plastik, manik-manik, kantong plastik, botol es, hingga satu senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga berjalan dengan lancar dan aman.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kulon Progo, Ketua DPRD Kulon Progo, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Dandim 0731 Kulon Progo, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Kulon Progo memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Arif/jendelainfo)



