Foto: Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. bersama Kepala SLBN 1 Kulon Progo Titin Nurhayati, S.Psi., M.Pd. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) program JATRA di Aula SLBN 1 Kulon Progo, Rabu (23/9/2026).
KULON PROGO, jendelainfo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memperkuat layanan hukum yang ramah bagi penyandang disabilitas melalui program Jaksa Nyawiji Rangkul Kelompok Rentan (JATRA).
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Kulon Progo dan SLB Negeri 1 Kulon Progo di Aula SLBN 1 Kulon Progo, Rabu (23/9/2026).
Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. mengatakan kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai kejaksaan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan komunikasi saat penyandang disabilitas mengakses layanan hukum.
“Kami ingin memastikan akses pelayanan publik di lingkungan Kantor Kejari Kulon Progo benar-benar ramah disabilitas. Ini adalah wujud nyata kepedulian sosial institusi kejaksaan terhadap pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan di wilayah Kulon Progo,” ujar Putri.
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala SLBN 1 Kulon Progo Titin Nurhayati, S.Psi., M.Pd., jajaran Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Kulon Progo, guru serta tenaga pendidik, dan perwakilan siswa penyandang disabilitas.
Melalui kerja sama tersebut, pegawai kejaksaan diproyeksikan memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat sehingga komunikasi dengan penyandang disabilitas dapat berlangsung lebih mudah ketika mengakses pelayanan publik maupun layanan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H. mengatakan JATRA diharapkan tidak hanya diterapkan di Kulon Progo.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi pilot project bagi satuan kerja di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DIY, sekaligus mendorong penguatan pelayanan publik yang lebih inklusif di lingkungan penegak hukum.
Dengan JATRA, Kejari Kulon Progo menempatkan aksesibilitas komunikasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang dapat diakses secara lebih setara oleh kelompok rentan.
(Arif/jendelainfo)



