Foto: Kepala Kejari Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama jajaran Disnaker, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Kulon Progo, serta para peserta usai penandatanganan kerja sama program pemberdayaan melalui BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo.
KULON PROGO, jendelainfo.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memperkuat pendekatan keadilan restoratif dengan menghadirkan program pemberdayaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Mandiri Kulon Progo.
Program tersebut ditujukan bagi pelaku tindak pidana yang mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Mereka akan diberikan kesempatan memperoleh keterampilan kerja sebagai bekal untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri di tengah masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial melalui Penyelenggaraan BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo.
Kerja sama melibatkan Kejari Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, BPJS Kesehatan Cabang Sleman, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, serta BAZNAS Kabupaten Kulon Progo.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo Tri Wahyudi, S.I.P., M.M., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Kasi Intelijen Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas makna keadilan restoratif.
Menurutnya, BLK Adhyaksa Mandiri memiliki sasaran khusus, yakni para pelaku tindak pidana yang perkara pidananya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
“Penegakan hukum modern tidak lagi sekadar menghukum atau memenjarakan orang. Melalui mekanisme restorative justice, kita memulihkan keadaan,” kata Terry.
Namun, kata dia, proses pemulihan tidak seharusnya berhenti setelah perkara dihentikan. Para penerima kesempatan kedua juga perlu mendapatkan dukungan agar mampu kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya akibat persoalan ekonomi maupun keterbatasan keterampilan.
“Melalui BLK Adhyaksa Mandiri ini, kami memberikan pelayanan publik yang optimal dan pemberdayaan sosial yang nyata. Kita bekali mereka dengan keterampilan kerja yang konkret, sehingga mereka bisa mandiri, diterima kembali oleh masyarakat, dan berkontribusi positif bagi lingkungannya,” ujarnya.
Terry menegaskan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kulon Progo untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pembinaan dan pemulihan.
Melalui sinergi lintas lembaga tersebut, peserta BLK diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, membangun kemandirian ekonomi, serta memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami agar penegakan hukum di Kulon Progo tidak hanya tajam dan adil, tetapi juga humanis dan membawa solusi jangka panjang,” pungkas Terry.
Program BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo dengan demikian diarahkan menjadi bagian dari ekosistem restorative justice, di mana penyelesaian perkara tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan dan pemberdayaan agar penerima RJ memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
(Arif/jendelainfo)



