Foto: Pakar dan praktisi hukum Sleman, Dr. H. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
SLEMAN, jendelainfo.co.id — Kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali membuka pertanyaan serius tentang wajah penegakan hukum di Indonesia. Bukan semata soal dugaan pelanggaran di balik tembok lapas, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan hukum berlaku setara ketika persoalan menyentuh aparatur dan pejabat yang memiliki kewenangan.
Pakar dan praktisi hukum Sleman, Dr. H. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI sekaligus tokoh advokat yang aktif di Kabupaten Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai pejabat publik semestinya menjadi contoh dalam menjalankan hukum.
“Sekarang negara itu negara hukum. Pejabat itu harusnya menjadi contoh masyarakat,” kata Iwan, Kamis (01/09/2026).
Menurutnya, hukum tidak boleh membedakan perlakuan berdasarkan posisi sosial maupun jabatan. Masyarakat biasa maupun pejabat harus sama-sama tunduk terhadap aturan ketika terdapat dugaan pelanggaran.
Iwan kemudian menggambarkan ketimpangan persepsi tersebut melalui contoh sederhana.
“Rakyat kecil maling pitik digebuki sampai mati. Ini sama. Rakyat kecil maling pitik, mereka berjabat korupsi itu maling negara,” ujarnya.
Bagi Iwan, persoalannya bukan sekadar membandingkan jenis pelanggaran, melainkan bagaimana negara memberikan respons hukum secara proporsional dan konsisten.
“Harusnya pedang hukum itu tajam ke atas dan ke bawah,” tegasnya.
Jangan Sampai Jabatan Menjadi Tameng
Kasus Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah sejumlah pejabat dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Iwan mengingatkan agar proses tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif.
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, proses hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Yang paling penting, kata Iwan, adalah memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi.
“Pejabatnya dibersihkan dulu. Para pejabatnya memberi contoh kepada masyarakat. Otomatis nanti rakyatnya mengikuti, tidak akan berani,” katanya.
Ia menilai perilaku pejabat memiliki pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Ketika aparat dan pejabat memberikan contoh buruk, masyarakat dikhawatirkan melihat adanya standar ganda dalam menjalankan hukum.
“Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” ujarnya.
Persoalan Hukum Bukan Sekadar Soal Sanksi
Iwan menilai pembenahan persoalan pemasyarakatan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada individu apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, sistem pengawasan, budaya organisasi, mekanisme pengaduan, hingga pola pembinaan di dalam institusi juga perlu diperiksa.
Sebab, apabila persoalan hanya diselesaikan dengan menghukum individu tanpa memperbaiki sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, masalah serupa berpotensi kembali muncul.
Ia pun mengingatkan bahwa penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis.
“Yang dibutuhkan Indonesia itu mental dan moral,” katanya.
Jangan Sampai Masyarakat Takut Berbuat Benar
Iwan juga menyoroti persoalan yang tidak kalah penting: keberanian masyarakat untuk bertindak ketika melihat dugaan pelanggaran.
Menurutnya, masyarakat jangan sampai berada dalam posisi dilematis karena ketika mencoba membantu menegakkan aturan justru khawatir menghadapi persoalan hukum.
“Kalau ada maling, orang jadi tidak berani menangkap. Saya menangkap malah perkara. Secara logika, manusia ingin hidup nyaman, tidak mau berperkara, kok malah disalahkan?” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak semua pihak menggunakan ukuran sederhana ketika menilai suatu persoalan hukum.
“Seandainya itu menimpa saya, adil atau tidak? Itu saja,” katanya.
Menurut Iwan, ketika muncul pertanyaan mengenai ketidakadilan, maka jawabannya bukan dengan asumsi, melainkan dengan pemeriksaan fakta dan aturan.
“Kalau sekarang kok tidak adil, ditelusuri. Di mana tidak adil? Ini selesai. Jangan mengorek-ngorek,” ujarnya.
Advokat Juga Harus Menjaga Marwah Hukum
Di sisi lain, Iwan memberikan catatan terhadap profesi advokat. Menurutnya, pembelaan terhadap klien merupakan bagian dari hak dalam sistem hukum, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap segala cara.
“Para pengacara sendiri sudah kurang ajar. Asal dibayar, mati-matian dengan segala cara. Mereka lupa bahwa profesi advokat juga mempunyai tanggung jawab terhadap hukum dan keadilan,” kata Iwan.
Menurut Iwan, advokat tetap memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kasus Lapas Cibinong semestinya tidak hanya dilihat dari siapa yang akan dikenai sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan di lingkungan pemasyarakatan.
Ujian Negara Hukum
Pada akhirnya, kasus Lapas Cibinong menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: ketika dugaan pelanggaran menyentuh pejabat atau aparat, apakah mekanisme hukum mampu bekerja dengan standar yang sama seperti ketika berhadapan dengan masyarakat biasa?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui fakta, pemeriksaan, dan proses hukum, bukan sekadar opini.
Bagi Iwan, prinsipnya sederhana. Negara hukum harus mampu menunjukkan bahwa jabatan bukan tameng dan masyarakat bukan pihak yang selalu berada di posisi paling lemah.
“Harusnya pedang hukum itu tajam ke atas dan ke bawah,” pungkasnya.
(Arif/jendelainfo)



