BerandaHukumKajari Sleman Tegaskan Restorative Justice Bukan Sekadar Hentikan Perkara

Kajari Sleman Tegaskan Restorative Justice Bukan Sekadar Hentikan Perkara

spot_img

Foto: Kajari Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. saat mengisi kuliah umum program “Jabat Kampus” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (15/9/2026).

 

YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. menegaskan bahwa penerapan restorative justice atau keadilan restoratif bukan sekadar upaya menghentikan suatu perkara pidana.

Hal itu disampaikan Dinar saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di hadapan sekitar 200 mahasiswa baru Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (15/9/2026).

Kuliah umum mengangkat tema “Restorative Justice di Tangan Kejaksaan: Humanisasi Hukum atau Celah Impunitas”.

Menurut Dinar, keadilan restoratif harus diterapkan secara selektif, terukur, dan bertanggung jawab. Dalam prosesnya, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan.

“Restorative justice tidak bisa dimaknai sekadar sebagai penghentian perkara,” tegas Dinar.

Ia mengatakan, pendekatan hukum yang humanis tetap membutuhkan batas dan mekanisme yang jelas. Hal tersebut penting agar penerapan keadilan restoratif tidak disalahgunakan maupun menimbulkan persepsi adanya impunitas.

Dinar juga mendorong mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami hukum melalui teks peraturan perundang-undangan, tetapi melihat bagaimana hukum diterapkan dan bekerja di tengah masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait kewenangan Kejaksaan, perlindungan terhadap korban, hingga batas penerapan restorative justice dalam perkara pidana.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo, S.H., M.H. mengatakan, kuliah umum tersebut merupakan bagian dari program Jabat Kampus (Jaksa Sahabat Kampus) yang dikembangkan Kejari Sleman.

Program tersebut menjadi sarana edukasi hukum sekaligus membangun komunikasi antara Kejaksaan dengan lingkungan perguruan tinggi.

“Melalui program ini, mahasiswa diharapkan mendapatkan pemahaman penegakan hukum secara lebih utuh, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga berdasarkan pengalaman praktis aparat penegak hukum,” jelasnya.

Kuliah umum turut dihadiri Ketua Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Dr. Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum. dan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teatrikal Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata.

(Arif/jendelainfo)

 

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img