BerandaNasionalJelang Perintis 10 Hari, Kantah Sleman Perkuat Koordinasi dengan PPAT

Jelang Perintis 10 Hari, Kantah Sleman Perkuat Koordinasi dengan PPAT

spot_img

Foto: Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman saat mengikuti kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Teknis BPN–Pengda Kabupaten Sleman INI-IPPAT secara daring dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Jumat (18/9/2026).

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman memperkuat koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjelang penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari. Persiapan dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Teknis BPN–Pengda Kabupaten Sleman PPAT pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., dalam rilisnya, Selasa (22/9/2026), menyampaikan bahwa koordinasi dengan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan penerapan layanan tersebut.

Kegiatan yang digelar secara daring itu diikuti jajaran Kantah Kabupaten Sleman dari ruang rapat Kantah Sleman bersama Pengurus Daerah Kabupaten Sleman PPAT. Sosialisasi difokuskan pada penyamaan pemahaman teknis serta percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari persiapan peluncuran layanan Perintis 10 Hari.

Koordinasi dengan PPAT diperlukan karena proses peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah tahapan yang saling berkaitan, mulai dari pemenuhan kewajiban BPHTB, pembuatan akta oleh PPAT, hingga penyelesaian layanan peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantah Sleman bersama PPAT berupaya menyamakan pemahaman mengenai alur dan mekanisme layanan. Dengan demikian, setiap tahapan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan mendukung target penyelesaian layanan dalam waktu 10 hari.

Dicky menegaskan, kesiapan seluruh pihak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan Perintis 10 Hari. Koordinasi yang dilakukan diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih tertib, terintegrasi, memberikan kepastian waktu, serta memudahkan masyarakat dalam proses peralihan hak.

(Arif/jendelainfo)

 

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img