Foto: Gedung kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta.
YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id – Tender renovasi Rumah Dinas Flat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menyisakan tanda tanya. Paket sebelumnya tercatat “Tender Batal”, tetapi kemudian muncul paket dengan nama pekerjaan yang sama, sementara HPS berubah dari sekitar Rp3,3 miliar menjadi Rp3,4 miliar lebih.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah paket tersebut benar-benar tender ulang atau justru paket baru?
Jika tender ulang, apa dasar pembatalan tender sebelumnya, hasil reviunya, dan apa yang menyebabkan HPS berubah?
Sebaliknya, jika merupakan paket baru, mengapa nama serta objek pekerjaannya sama persis dengan paket yang sebelumnya dibatalkan? Lalu, bagaimana dasar perencanaan dan penganggarannya?
Perubahan HPS sendiri tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun, perubahan nilai tersebut patut dijelaskan berdasarkan dokumen: apakah karena perubahan volume, spesifikasi, lingkup pekerjaan, harga material, atau perhitungan ulang.
Persoalan ini semakin berkembang setelah CV Tumpu Harapan memperluas pengaduannya.
Direktur CV Tumpu Harapan, Tri Harjanto, mengatakan pada Jumat lalu pihaknya mengadukan persoalan tersebut kepada Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImpas) serta LKPP.
“Hari Jumat kemarin, saya meningkatkan jadi dua pengaduan. Pengaduan ke Irjen KemenImpas dan LKPP,” ujar Tri, Kamis (01/10/2026).
Sebelumnya, CV Tumpu Harapan telah mengadukan proses tender tersebut ke Kejati DIY pada 3 September 2026. Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah penggunaan FHO sebagai dasar menggugurkan perusahaan dalam evaluasi tender.
Menurut Tri, persyaratan FHO tidak secara tegas tercantum dalam dokumen pemilihan. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari keberatan pihak CV Tumpu Harapan dan perlu diuji berdasarkan dokumen serta pemeriksaan lembaga berwenang.
JendelaInfo telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Pada 10 September 2026, PPK Saptono menyampaikan Kepala Kantor bersedia menerima redaksi untuk memberikan penjelasan. Namun pada 13 September, pertemuan tersebut dijadwalkan ulang.
Pada 21 September, Saptono kembali mengatakan jadwal akan dikoordinasikan dengan sekretaris karena Kepala Kantor sebelumnya mendapat undangan dinas ke Bandung.
Hingga kini belum ada kepastian jadwal pertemuan maupun penjelasan langsung dari Kepala Kantor mengenai status tender, perubahan HPS, dan dasar paket yang kembali dilelang tersebut.
Kini setidaknya ada tiga pertanyaan yang menunggu jawaban:
Mengapa tender dibatalkan? Mengapa HPS berubah? Dan paket yang muncul kembali itu sebenarnya tender ulang atau paket baru?
Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut penting untuk membuka secara terang riwayat dan dasar administrasi pengadaan renovasi Rumah Dinas Imigrasi Yogyakarta.
JendelaInfo membuka ruang hak jawab bagi Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, PPK, Pokja Pemilihan, maupun pihak terkait lainnya.
(Arif/jendelainfo)



