Foto: Sejumlah warga dan anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) bergotong royong membersihkan saluran irigasi dari sedimentasi dan rumput liar di sekitar area persawahan Kabupaten Sleman. Kegiatan ini digelar DPUPKP Sleman untuk memastikan aliran air ke lahan pertanian tetap optimal.
SLEMAN, jendelainfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) menggelar Gerakan Irigasi Bersih Kabupaten Sleman Tahun 2026, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) tersebut melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari berbagai wilayah di Kabupaten Sleman. Gerakan ini diarahkan untuk menjaga kebersihan sekaligus fungsi jaringan irigasi agar distribusi air ke lahan pertanian tetap berjalan optimal.
Staf Seksi Perencanaan Teknis dan Pembinaan SDA DPUPKP Sleman, Aryanto, S.T., mengatakan Gerakan Irigasi Bersih menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan jaringan irigasi melalui keterlibatan pemerintah dan masyarakat petani.
Menurutnya, kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan membersihkan saluran dari sampah, tumbuhan liar, sedimentasi, maupun material lain yang dapat menghambat aliran air.
“Gerakan ini menjadi bentuk gotong royong untuk menjaga kebersihan dan fungsi jaringan irigasi,” ujar Aryanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Aryanto menjelaskan, pelibatan P3A memiliki peran penting karena kelompok tersebut berhubungan langsung dengan pemanfaatan air irigasi untuk kebutuhan pertanian.
Selain membersihkan saluran, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian petani terhadap kondisi jaringan irigasi di wilayah masing-masing.
Jaringan yang terjaga dan bebas dari berbagai hambatan akan membantu memperlancar aliran air menuju lahan pertanian.
“P3A menjadi bagian penting dalam menjaga dan memelihara jaringan irigasi bersama masyarakat,” katanya.
Gerakan Irigasi Bersih Kabupaten Sleman memiliki dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2015 tentang Gerakan Irigasi Bersih. Peraturan tersebut ditetapkan pada 27 Juli 2015 dan hingga kini berstatus berlaku.
Regulasi tersebut mengatur Gerakan Irigasi Bersih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.
Pelaksanaannya didukung oleh pemerintah daerah, P3A, dan masyarakat. Perbup juga mengatur sejumlah aspek, mulai dari indikator penilaian sarana, kewenangan pengelolaan irigasi, penetapan Gerakan Irigasi Bersih dan Bulan Bakti P3A, pembiayaan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Menurut Aryanto, semangat menjaga irigasi perlu diteruskan di luar kegiatan Gerakan Irigasi Bersih. Kebersihan saluran menjadi tanggung jawab bersama karena sampah, tumbuhan liar, dan sedimentasi dapat mengganggu kelancaran aliran air.
Karena itu, kesadaran masyarakat pengguna jaringan irigasi diperlukan agar saluran tetap terjaga dan dapat mendukung pelayanan air bagi pertanian.
Melalui Gerakan Irigasi Bersih 2026, DPUPKP Sleman bersama P3A dan masyarakat kembali memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga infrastruktur irigasi.
Upaya tersebut diharapkan mendukung keberlanjutan pengelolaan jaringan irigasi sekaligus menunjang sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Sleman.
Irigasi bersih, air lancar, pertanian maju.
(Arif/jendelainfo)



