BerandaNasionalFHO Jadi Alasan Peserta Gugur, HPS Berubah: Ombudsman Soroti Tender Rumah Dinas...

FHO Jadi Alasan Peserta Gugur, HPS Berubah: Ombudsman Soroti Tender Rumah Dinas Imigrasi Yogyakarta

spot_img

Foto: Rumah dinas kantor Imigrasi Yogyakarta, jl.Jogja Solo No.11, Mangunan, Kalitirto, Kec. Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Yogyakarta, jendelainfo.co.id — Tender renovasi Rumah Dinas Flat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyisakan sejumlah pertanyaan. Peserta, CV Tumpu Harapan, dinyatakan gugur karena persoalan Final Hand Over (FHO), sementara dokumen tender yang dipersoalkan peserta disebut tidak secara tegas mencantumkan FHO sebagai persyaratan.

Persoalan ini kini mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Dalam konfirmasi kepada media, Rabu (7/10/2026), Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan DIY, Chasidin, menegaskan bahwa evaluasi pengadaan harus berpedoman pada persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan perubahan yang sah.

Jika FHO ternyata digunakan sebagai syarat baru untuk menggugurkan peserta, sementara ketentuan tersebut tidak tercantum dalam dokumen pemilihan maupun addendum yang sah, menurut Ombudsman kondisi itu dapat mengindikasikan potensi maladministrasi.

Namun, Ombudsman belum mengambil kesimpulan. Dokumen tender, hasil evaluasi, serta alasan resmi pengguguran harus diperiksa terlebih dahulu.

Sorotan tidak berhenti pada persoalan FHO.

Tender sebelumnya dinyatakan batal. Setelah itu kembali muncul paket dengan nama pekerjaan yang sama, tetapi nilai HPS berubah.

Ombudsman menyatakan perubahan HPS tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, perubahan tersebut harus dapat dijelaskan melalui perhitungan yang profesional, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin jelas: apakah paket tersebut merupakan tender ulang atau paket baru? Jika tender ulang, mengapa statusnya tidak secara jelas ditampilkan sebagai tender ulang? Jika paket baru, apa dasar penganggaran dan perencanaannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

PPK Kantor Imigrasi Yogyakarta, Saptanto, memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan tidak bersedia menjawab pertanyaan media.

Menurutnya, komunikasi resmi di lingkungan kantor dilakukan melalui Kepala Kantor atau bagian humas.

“Saya bukannya tidak mau menjawab, tetapi tata kelola komunikasi kami harus satu pintu melalui Pak Kepala atau bagian humas mas.”katanya.

Saptanto juga menyebut telah mengajukan nota dinas kepada Kepala Kantor agar menerbitkan press release mengenai persoalan tersebut.

“Saya sudah bernodin ke Pak Kepala untuk beliau menerbitkan press release-nya. Mohon ditunggu.”ujarnya.

Dengan demikian, bola kini berada di pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengguguran peserta, dasar penggunaan FHO, perubahan HPS, serta status paket setelah tender sebelumnya dibatalkan.

Sementara itu, CV Tumpu Harapan telah mengadukan persoalan tender ke Kejati DIY dan menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.

Ombudsman menegaskan belum menyimpulkan adanya maladministrasi. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan persyaratan baru digunakan dalam evaluasi atau terdapat penyimpangan prosedur, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kantor Imigrasi Yogyakarta, Pokja Pemilihan, PPK, maupun pihak terkait lainnya.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img