Foto: Kantor imigrasi kelas 1 TPI Yogyakarta.
YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id – Polemik tender Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Dinas pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 terus bergulir. Setelah mempersoalkan penggunaan dokumen Final Hand Over (FHO) sebagai dasar menggugurkan penawaran, CV Tumpu Harapan kini menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Dalam proses tender tersebut, CV Tumpu Harapan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak menyerahkan Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) setelah berakhirnya masa pemeliharaan sebagai bukti pekerjaan telah diselesaikan secara penuh.
CV Tumpu Harapan sebelumnya mempersoalkan keputusan tersebut. Mereka menilai persyaratan FHO tidak secara tegas tercantum dalam dokumen pemilihan yang menjadi dasar tender.
Saat dikonfirmasi JendelaInfo, Selasa (8/9/2026), PPK Kantor Imigrasi Yogyakarta, Saptanto, memilih tidak memberikan keterangan resmi kepada media terkait proses tender tersebut.
“Terkait dengan pernyataan resmi proses tender rumah dinas Kantor Imigrasi Yogyakarta, njenengan bisa menghubungi Bapak Kepala Kantor njeh Mas, karena saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan resmi kepada media,” ujar Saptanto melalui pesan yang diterima JendelaInfo.
Saptanto juga mempersilakan media datang langsung ke kantor apabila ingin bertemu. Ia menyarankan agar terlebih dahulu menghubungi Sekretaris untuk mengetahui jadwal Kepala Kantor.
“Menawi badhe kepanggeh mbok bilih kerso rawuh wonten kantor kemawon, saget kepanggeh Bu Sekretaris rumiyen engkang ngertos jadwal Pak Kepala,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kontrak, termasuk kewenangan PPK dalam proses penandatanganan kontrak, Saptanto kembali mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Kantor.
“Informasi mengenai kontrak dapat dikonfirmasi ke Kepala Kantor njeh mas, saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan langsung ke media, mohon maaf,” jawabnya.
Sementara itu, salah satu tim dari CV Tumpu Harapan, Tri Harjanto, mengatakan pihaknya sebelumnya juga mendapat komunikasi dari Saptanto. Menurut Tri, Saptanto pernah menghubungi Direktur CV Tumpu Harapan, Andriyanti, untuk menanyakan mengenai langkah sanggah banding.
Tri menegaskan pihaknya memilih tidak menempuh sanggah banding dan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami akan tetap melakukan pelaporan ke APH. Kalau kemarin ke Kejati DIY, kemungkinan akan kita laporkan juga ke LKPP dan ke Polda DIY,” kata Tri.
Ia membenarkan laporan terkait persoalan tender tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis (3/9/2026).
Menurut Tri, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan LKPP mengenai persoalan penggunaan FHO dalam evaluasi tender. Tri mengklaim memperoleh penjelasan bahwa penggunaan FHO sebagai dasar evaluasi tersebut dinilai keliru karena persyaratan tersebut, menurutnya, tidak tercantum dalam dokumen pemilihan.
Namun, keterangan mengenai komunikasi dengan LKPP tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak CV Tumpu Harapan dan belum dikonfirmasi secara independen oleh JendelaInfo kepada LKPP.
Tri juga menyoroti sikap PPK yang memilih tidak memberikan keterangan langsung kepada media.
Menurut penilaiannya, PPK seharusnya memiliki keberanian dan keterbukaan untuk menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan kontrak maupun proses pengadaan.
“PPK itu punya wewenang, dia itu bukan hanya seorang figuran. PPK seharusnya berani dan tidak sembunyi-sembunyi. Harusnya dia sebagai PPK berani dan terbuka memberikan keterangan, jawaban terkait kontrak misalnya begitu,” ujar Tri.
Tri menilai sikap PPK yang mengarahkan seluruh pertanyaan kepada Kepala Kantor justru menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dan peran PPK dalam proses pengadaan tersebut.
Ia berpendapat, PPK seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai proses kontrak serta sikap institusi terhadap hasil evaluasi Pokja.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Tri Harjanto sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam proses tender dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kewenangan maupun tanggung jawab PPK.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta mengenai dasar penggunaan FHO sebagai persyaratan evaluasi, termasuk siapa yang menetapkan persyaratan tersebut dan bagaimana proses evaluasi terhadap dokumen penawaran CV Tumpu Harapan dilakukan.
JendelaInfo membuka ruang bagi Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, PPK, Pokja Pemilihan maupun CV Wardana Putra Sejahtera selaku pihak yang disebut sebagai pemenang tender untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
(Arif/jendelainfo)



