Foto: Dikpora Kulon Progo menegaskan bahan ajar dapat diakses gratis oleh seluruh peserta didik melalui platform MediaBelajarku.
KULON PROGO, jendelainfo.co.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo menyambut baik evaluasi terhadap Keputusan Kepala Dinas Nomor 570 Tahun 2025 terkait pedoman bahan ajar. Dinas menegaskan evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kualitas bahan ajar bagi peserta didik.
Kepala Dikpora Kulon Progo menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah dan Sekretariat Daerah yang telah memberikan pengawasan dan pembinaan.
“Kami menerima masukan tersebut dengan terbuka. Pengawasan adalah bagian dari upaya bersama menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum,” demikian penjelasan Dikpora Kulon Progo.
Dinas juga memberikan klarifikasi karena pemberitaan sebelumnya dinilai belum memuat keterangan dari pihak Dikpora. Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Menurut Dikpora, tujuan utama kebijakan bahan ajar adalah melakukan pengendalian dan penjaminan mutu. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahan ajar memiliki pihak yang bertanggung jawab serta terbebas dari konten pornografi, radikalisme, komunisme maupun konten negatif lainnya.
Di sisi lain, Dikpora menegaskan bahwa seluruh peserta didik tetap mendapatkan akses bahan ajar secara gratis.
Bahan ajar tersebut tersedia melalui website Dinas dan mediabelajarku.id. Peserta didik dapat mengakses materi kapan pun dan di mana pun selama tersedia jaringan internet.
“Bahan ajar dapat diunduh atau di-screenshot tanpa biaya,” tegas Dikpora.
Terkait bahan ajar dalam bentuk cetak, Dikpora menjelaskan bahwa penyediaannya dikembalikan pada kebutuhan murid dan orang tua atau wali.
Versi cetak tersebut disediakan sebagai alternatif bagi peserta didik yang mengalami kendala akses internet. Namun, Dikpora menegaskan bahwa pembelian atau penyediaan bahan ajar dalam bentuk cetak bukan merupakan kewajiban.
Untuk kebutuhan cetak, orang tua atau wali murid dapat berhubungan langsung dengan penerbit atau percetakan.
Dikpora menjelaskan bahwa proses pencetakan membutuhkan izin atau kerja sama lisensi dari Dinas karena berkaitan dengan hak cipta dan hak ekonomi penulis.
Dalam evaluasi tersebut, Dikpora juga memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum yang menjadi rujukan pembentukan tim kurasi bahan ajar.
Dinas menyebut rujukan yang dimaksud adalah Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dikpora mengakui penyebutan dokumen tersebut sebagai “Peraturan Bupati” tidak tepat dan akan dilakukan koreksi.
Selain itu, kesesuaian ruang lingkup, lisensi, hingga mekanisme royalti juga tengah dikaji agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikpora menegaskan evaluasi tersebut tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap pengawasan. Sebaliknya, masukan dari Inspektorat dan Sekretariat Daerah menjadi bagian penting untuk memperbaiki tata kelola bahan ajar sekaligus memberikan kepastian bagi sekolah, peserta didik, orang tua, penerbit, dan penulis.
Dengan demikian, Dinas menegaskan substansi utama kebijakan adalah memastikan tersedianya bahan ajar yang berkualitas, aman dari konten negatif, serta dapat diakses seluruh peserta didik tanpa biaya melalui platform digital yang telah disediakan.
(Arif/jendelainfo)



