Foto: Fajar Gegana anggota DPRD DIY .
YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id – Perubahan desil masyarakat dalam database terbaru pemerintah dinilai masih menyisakan persoalan. Pendataan ulang yang menjadi dasar klasifikasi desil belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana, mengatakan perubahan desil merupakan bagian dari realisasi pendataan baru yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, menurutnya, data tersebut belum bisa dianggap akurat 100 persen karena masih ditemukan kekeliruan dalam proses pendataan.
“Perubahan desil yang terjadi di masyarakat merupakan realisasi dari pendataan baru BPS. Memang belum akurat 100 persen. Masih banyak kekeliruan dalam pendataan ulang yang menjadi database klasifikasi desil yang ter-update hari ini,” ujar Fajar saat dikonfirmasi JendelaInfo, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi kendala ketika masyarakat tiba-tiba mengalami perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka saat ini.
Menurut Fajar, pemerintah dan BPS masih perlu melakukan perbaikan data agar database yang digunakan untuk menentukan penerima berbagai program bantuan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat terkini.
“Hal ini menjadikan kendala ketika tiba-tiba desil berubah dan tidak sesuai dengan realitas kondisi hari ini. Data terkini dari BPS belum tentu real dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menunggu pembaruan data dari pemerintah. Masyarakat dapat mengecek status desilnya melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan NIK.
Setelah mengetahui status desil, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perubahan melalui pemerintah kalurahan untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas sosial guna dilakukan verifikasi.
“Untuk pengecekan terkini masyarakat bisa cek desil melalui website Kemensos, masukkan NIK dan akan tahu desilnya berapa, sehingga masyarakat bisa dengan cepat melakukan pengajuan perubahan,” jelasnya.
Menurut Fajar, proses pembaruan melalui BPS membutuhkan waktu karena pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Karena itu, jalur pengajuan perubahan melalui pemerintah kalurahan dan dinas sosial dinilai penting untuk mempercepat koreksi data masyarakat.
“Kalau menunggu BPS itu perlu waktu, karena BPS akan meng-update data tiga bulan sekali,” ujarnya.
Fajar menekankan pentingnya peran pemerintah kalurahan dalam mengawal proses perubahan data. Tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, kalurahan diharapkan memastikan usulan tersebut benar-benar diteruskan kepada dinas sosial untuk diverifikasi.
“Domainnya ada di kalurahan dan dinas sosial untuk melakukan perubahan. Maka dari itu, kalurahan harus betul-betul mengawal perubahan ini, baik dari pendataan maupun pengajuan dari masyarakat agar diajukan ke dinas sosial dan dilakukan verifikasi,” tegasnya.
Selain melalui pemerintah kalurahan, masyarakat juga memiliki jalur pengajuan secara mandiri melalui aplikasi SIKSMA yang dapat diunduh melalui toko aplikasi.
Fajar berharap mekanisme koreksi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat agar perubahan data tidak berdampak pada akses terhadap program pemerintah.
Ia juga meminta pemerintah mempercepat pemutakhiran data, terutama karena klasifikasi desil berkaitan dengan sejumlah program penting di bidang kesehatan dan pendidikan, termasuk BPJS, KIP, dan PIP.
“Semoga informasi ini bermanfaat untuk masyarakat dan sebagai masukan pemerintah agar lebih cepat meng-update, terutama untuk BPJS, KIP dan PIP. Karena kesehatan dan pendidikan adalah hal yang sangat penting,” pungkas Fajar.
(Arif/jendelainfo)



