Foto: Para ahli waris pemilik tanah saat mendatangi Polresta Klaten untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan persoalan dana penjualan tanah senilai lebih dari Rp1,7 miliar.
KLATEN, jendelainfo.co.id — Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Nuryanto, dilaporkan ke Polresta Klaten terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah milik warga yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Laporan dibuat para ahli waris pada 11 September 2026. Tanah seluas 5.648 meter persegi tersebut tercatat dalam SHM Nomor 646 atas nama Darso Suratno, Sudarmi, Sunarti, Anik Kristanti, dan Somo Wardoyo.
Tanah itu disebut telah dijual kepada PT Nata Jaya BNH Indonesia untuk pembangunan pabrik sarung tangan. Menurut para ahli waris, mereka awalnya mendapat informasi nilai transaksi Rp1,3 miliar. Namun, keluarga mengaku memperoleh bukti pembayaran dari pihak pembeli dengan nilai total lebih dari Rp1,7 miliar.
Anik Kristanti, salah satu ahli waris sekaligus pelapor, mengatakan keluarga telah berulang kali menanyakan pembayaran kepada Nuryanto. Namun, hingga laporan dibuat, keluarga mengaku belum menerima pelunasan sebagaimana yang mereka klaim sebagai hak ahli waris.
“Kami terus menanyakan soal pembayaran tanah, tetapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Sertifikat juga masih dibawa dan belum dikembalikan kepada kami,” kata Anik.
Dalam laporan, keluarga menyebut pada Maret 2025 mereka hanya menerima uang muka Rp30 juta. Pada awal April 2025, Yohanes Handiyanto, keponakan pelapor, juga disebut menerima Rp50 juta dari Nuryanto tanpa sepengetahuan keluarga.
Para ahli waris kemudian mengonfirmasi kepada pihak perusahaan pembeli. Mereka mengaku mendapat informasi bahwa pembayaran tanah telah dilakukan kepada Nuryanto.
Setelah upaya komunikasi tidak menemukan penyelesaian, keluarga akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Klaten.
Pada 18 September 2026, Anik bersama Heru Siswanto kembali mendatangi Polresta Klaten untuk menanyakan perkembangan laporan. Anik mengaku kembali dimintai keterangan dan telah menerima SP2HP Nomor SP2HP/994/IX/RES.1.11./2026/Reskrim.
Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyatakan perkara masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman.
“Melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait perkara,” ujar Kompol Kadek melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, Nuryanto selaku Kades Kemiri belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan dan tuduhan yang disampaikan para ahli waris.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Nuryanto untuk memberikan penjelasan mengenai proses jual beli tanah, penerimaan dana dari pihak pembeli, serta tuduhan bahwa dana hasil penjualan belum diserahkan kepada para ahli waris.
Keterangan atau hak jawab dari Nuryanto akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
Hingga kini, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum merupakan putusan hukum.
(**/Jendelainfo)



