Foto: Bupati Sleman Harda Kiswaya bersalaman dengan para lurah usai memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan di Pendopo Parasamya, Rabu (5/8/2026).
SLEMAN, jendelainfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Kegiatan yang digelar di Pendopo Parasamya pada Rabu (5/8/2026) malam itu dihadiri langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama lurah, panewu, dan para pemangku kepentingan.
Dalam arahannya, Harda Kiswaya menegaskan bahwa Perbup Nomor 27 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman untuk memastikan proses pengisian maupun pemberhentian pamong kalurahan berlangsung secara tertib, transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan maupun mekanisme pemberhentian pamong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menegaskan bahwa melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus senantiasa mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harda.
Bupati menilai pamong kalurahan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, setiap tahapan pengisian maupun pemberhentian jabatan harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, mengedepankan sistem merit, serta terbebas dari praktik-praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah kalurahan tidak hanya dituntut melaksanakan tugas administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Harda juga mengajak seluruh lurah, panewu, dan pihak terkait untuk memahami secara menyeluruh substansi Perbup Nomor 27 Tahun 2026 agar penerapannya di lapangan berjalan seragam sesuai ketentuan.
Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh lurah se-Kabupaten Sleman, para panewu, serta jajaran perangkat daerah terkait. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan sehingga implementasinya dapat dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
(Jon/jendelainfo)



