Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., bersama jajaran Kantah Sleman menyampaikan ucapan Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026. Momentum HANTARU sekaligus menjadi awal penerapan layanan PERINTIS Fase II di Kantah Sleman.
SLEMAN, jendelainfo.co.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman mulai menerapkan layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) pada 24 September 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari PERINTIS Fase II yang diperluas ke sejumlah Kantor Pertanahan di Indonesia.
Penerapan PERINTIS di Kantah Sleman berlangsung bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, sekaligus memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Kantah Kabupaten Sleman menjadi salah satu dari 78 Kantor Pertanahan yang mulai menerapkan layanan tersebut secara nasional pada fase kedua.
Melalui PERINTIS, proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara lebih terintegrasi melalui sinergi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Layanan ini mencakup peralihan hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan akta, antara lain Jual Beli, Hibah, Pembagian Hak Bersama (APHB), Tukar Menukar, dan Inbreng.
Skema layanan tersebut terdiri atas tiga tahapan. Proses perpajakan atau BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, dilanjutkan pembuatan dan pelaporan akta oleh PPAT selama dua hari, serta pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., dalam rilisnya, Selasa (22/9/2026), menyampaikan bahwa koordinasi dengan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan penerapan layanan tersebut.
Menurut Dicky, kesiapan seluruh pihak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Koordinasi yang dilakukan diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
“Kesiapan seluruh pihak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan Perintis 10 Hari,” ujar Dicky.
Ia berharap koordinasi lintas pihak tersebut dapat memberikan kepastian waktu sekaligus memudahkan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Program PERINTIS sebelumnya secara resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan sebagai proyek percontohan. Setelah pelaksanaan tahap awal tersebut, program diperluas pada momentum HANTARU 2026 ke lebih banyak Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Bagi Kantah Sleman, penerapan PERINTIS menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, terintegrasi, tertib, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan pesan “Transformasi Melayani Lebih Pasti” yang diusung Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam momentum HANTARU 2026.
(Arif/jendelainfo)



