Foto: Petugas kepolisian bersama tenaga medis menunjukkan dokumen penanganan bayi perempuan yang ditemukan di Kalasan, Sleman, usai dirujuk ke RS Bhayangkara. Â
SLEMAN, jendelainfo.co.id – Warga Dusun Somosari, Ngrangsan RT 07/RW 04, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan di atas kursi depan rumah warga, Minggu (27/9/2026).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan seorang warga berinisial I (61) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi mendengar suara tangisan bayi dari sekitar rumahnya.
Awalnya, suara tangisan tersebut diduga berasal dari anak tetangga. Namun, setelah tangisan terus terdengar selama sekitar 30 menit, saksi kemudian mencari sumber suara.
Saat diperiksa, saksi mendapati seorang bayi perempuan berada di atas kursi yang terletak di depan rumah warga.
Saksi kemudian meminta bantuan A (48), warga setempat. Bersama warga, bayi tersebut selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Bayi Diperkirakan Berusia Lima Hari
Polsek Kalasan yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia sekitar lima hari. Bayi memiliki panjang badan 48 sentimeter dengan berat 2,95 kilogram.
Setelah mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Kalasan, bayi tersebut kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk memperoleh pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang menempatkan bayi tersebut di depan rumah warga.
Petugas antara lain mencari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas di sekitar lokasi sebelum bayi ditemukan.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait penemuan bayi tersebut agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang belum terverifikasi. Penanganan dan pengungkapan kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
(Arif/jendelainfo)



