BerandaHukumARPI Desak PN Bantul Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual...

ARPI Desak PN Bantul Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak

spot_img

Foto: ilustrasi 

BANTUL, jendelainfo.co.id – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang tengah bergulir di persidangan.

Desakan tersebut disampaikan ARPI sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban.

Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak panjang terhadap masa depan korban.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi keselamatan anak-anak. Kami mendesak PN Bantul agar tidak berkompromi sedikit pun terhadap pelaku. Vonis maksimal menjadi bentuk keberpihakan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” ujar Dani dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan, ARPI menggelar Aksi Solidaritas dan Pengawalan Sidang pada Senin (13/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB di depan Gedung Pengadilan Negeri Bantul.

Menurut ARPI, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada korban sekaligus pengingat kepada aparat penegak hukum agar menjalankan proses persidangan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

ARPI juga mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta para pegiat perlindungan anak untuk turut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan harapan proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan terhadap anak di Indonesia.

(AR/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img