BerandaHukumAliansi Advokat Yogyakarta Nyatakan Dukungan untuk Tiyo Ardianto, Serukan Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Aliansi Advokat Yogyakarta Nyatakan Dukungan untuk Tiyo Ardianto, Serukan Perlindungan Kebebasan Berpendapat

spot_img

Foto: Ilustrasi 

 

YOGYAKARTA, jendelainfo.co.id – Aliansi Advokat Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap berupa petisi yang berisi dukungan kepada Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto. Petisi yang diumumkan pada Kamis (2/7/2026) itu memuat ajakan untuk menjaga iklim demokrasi, menghormati kebebasan berpendapat, serta mendorong penegakan hukum yang profesional.

Dalam pernyataan tersebut, Aliansi Advokat Yogyakarta menilai ruang demokrasi di Indonesia tengah menghadapi tantangan. Mereka mengaitkan penilaian itu dengan pelaporan terhadap Tiyo Ardianto ke kepolisian setelah yang bersangkutan menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.

Menurut Aliansi Advokat Yogyakarta, kritik yang disampaikan warga negara merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, mereka berpandangan bahwa setiap penanganan laporan yang berkaitan dengan penyampaian pendapat perlu dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan pasal-pasal tertentu dalam laporan terhadap Tiyo Ardianto. Selain itu, Aliansi Advokat Yogyakarta meminta aparat kepolisian melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diterima agar dapat dipastikan apakah perkara tersebut termasuk tindak pidana, delik aduan, sengketa perdata, atau bukan merupakan peristiwa pidana.

Dalam petisinya, Aliansi Advokat Yogyakarta menyampaikan tiga poin utama. Pertama, memberikan dukungan kepada Tiyo Ardianto agar tetap menyampaikan kritik secara bertanggung jawab demi kepentingan publik. Kedua, meminta Presiden Prabowo untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Ketiga, mendesak Kapolri beserta jajaran agar menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik.

Petisi tersebut ditandatangani oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta, di antaranya Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH., MH., Fajar Mulia, SH., Hamzal Wahyudin, SH., Agustam Rachman, SH., MAPS., Sila Tri Hastana, SH., Budi Prasetyo, SHI., SH., MSc., Zulkifli Sofyan, SH., Catur Prasetiyo, A.P., SH., R. Anwar Ary Widodo, SH., Agnes Ratna Dwiyanti, SH., Andi Maryanto, SH., Joko Susilo, SH., Hermawan Sulistiyanya, SH., Arfian Indrianto, SH., MH., Christina Natalia Riesti Setyawan, SH., MH., dan Susanto, SH.

(AR/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img