Foto: Aktivis antikorupsi Arifin Wardiyanto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang praperadilan di PN Sleman kepada Komisi Yudisial.
SLEMAN, jendelainfo.co.id — Aktivis antikorupsi dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, melayangkan pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman Ari Prabawa.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan jalannya sidang praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn antara Raudi Akmal selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon.
Dalam rilis yang disampaikan, Arifin mengungkap sejumlah hal yang dinilainya sebagai kejanggalan dalam persidangan kelima yang berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Salah satu yang disoroti adalah sikap penasihat hukum pemohon ketika pemeriksaan pemberi keterangan dari pihak termohon. Dalam persidangan tersebut, tiga penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, yakni Ivan Yosa, Wiwik Triatmini, dan Rosalia Devi Kusumaningrum, memberikan keterangan.
Menurut Arifin, penasihat hukum pemohon tidak mengajukan pertanyaan kepada para penyidik tersebut.
Selain itu, Arifin menyoroti sebuah gestur yang disebut terjadi menjelang sesi pemeriksaan ditutup. Ia menduga terdapat kedipan mata dari Hakim Tunggal Ari Prabawa kepada penasihat hukum pemohon.
Arifin menilai gestur tersebut perlu diklarifikasi karena, menurutnya, berpotensi menimbulkan dugaan adanya komunikasi atau koordinasi yang tidak semestinya dalam proses persidangan.
“Temuan tersebut perlu diverifikasi secara objektif melalui rekaman CCTV maupun video persidangan,” kata Arifin dalam keterangannya.
Soroti Sikap Hakim Saat Persidangan
Arifin juga mempersoalkan sikap hakim yang menurutnya terlalu aktif ketika memeriksa para penyidik Kejari Sleman.
Ia menilai hakim telah mengambil alih peran pemohon dengan mencecar para penyidik melalui sejumlah pertanyaan. Menurut Arifin, hal tersebut perlu diuji dari perspektif prinsip independensi, imparsialitas, serta batas kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan.
“Menurut kami, hakim seharusnya tetap berada pada posisi yang independen dan objektif dalam menguji alat bukti serta dalil para pihak,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Arifin meminta KY melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Tunggal Ari Prabawa.
Ia juga meminta KY memverifikasi rekaman CCTV maupun video persidangan pada 24 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Sleman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkannya.
Menurut Arifin, pemeriksaan tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan setiap proses hukum berlangsung secara transparan serta bebas dari praktik kolusi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman menanggapi adanya pengaduan tersebut. Ia mengatakan surat pengaduan yang ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kejari Sleman, telah diterima.
“Surat tembusan sudah sampai ke kami. Prinsipnya kami persilakan saja, monggo-monggo saja, karena itu hak dia sebagai aktivis,” ujar Kajari Sleman saat dimintai tanggapan terkait pengaduan tersebut.
Menurutnya, pihaknya menghormati langkah hukum maupun pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau aktivis sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Pengaduan tersebut diketahui ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ketua PN Sleman, serta Kajari Sleman.
Arifin berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik, ia meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, proses pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta yang terjadi selama persidangan dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga pengaduan tersebut diperiksa dan diputus oleh lembaga yang berwenang, dugaan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Hakim Tunggal Ari Prabawa belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
(Arif/jendelainfo)



