BerandaDaerah16 Tahun Pascaerupsi Merapi, 46 Warga Sleman Akhirnya Kantongi Sertifikat Huntap

16 Tahun Pascaerupsi Merapi, 46 Warga Sleman Akhirnya Kantongi Sertifikat Huntap

spot_img

Foto: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik tanah huntap kepada warga di Balai Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan, Sleman.  

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id – Penantian panjang warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah hunian tetap (huntap) akhirnya menemukan titik terang.

Sebanyak 46 warga di Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas hunian tetap yang mereka tempati.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026).

Dari 46 sertifikat tersebut, sebanyak 43 penerima berasal dari Kalurahan Kepuharjo dan tiga lainnya dari Kalurahan Umbulharjo.

Bagi warga, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi. Setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan di hunian tetap, mereka kini memiliki kepastian hukum atas tanah sekaligus aset yang dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sri Sultan mengingatkan warga agar sertifikat tersebut disimpan secara aman dan tidak sembarangan dipinjamkan kepada orang lain.

“Saya mohon dengan sangat, hati-hati menyimpannya. Jangan sampai alasannya difotokopi, pinjam satu hari saja, tetapi barang itu bisa lepas,” tutur Sri Sultan.

Pesan tersebut disampaikan karena sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan, erupsi Merapi 2010 menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya rumah dan lingkungan tempat tinggal.

Pemulihan dilakukan secara bertahap, mulai dari relokasi, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan dan penghidupan, hingga penyelesaian kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian hak atas tanah warga yang telah direlokasi,” tutur Ruruh.

Tanah huntap merupakan tanah desa yang disediakan melalui proses pengadaan tanah dan relokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dimanfaatkan sebagai hunian tetap warga terdampak erupsi Merapi 2010.

Proses penyelesaian hak tersebut melibatkan Pemda DIY, Pemkab Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kapanewon Cangkringan, Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, serta berbagai pihak terkait.

Salah seorang penerima sertifikat, Wahono, warga Kopeng, Kepuharjo, mengaku telah menunggu sekitar tujuh tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah hunian yang ditempatinya.

“Selama ini kan haknya masih gandul, belum ada kepastian. Sekarang sudah ada sertifikat, saya merasa bangga. Semoga ini bermanfaat untuk saya dan anak cucu,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya kini merasa lebih tenang setelah memperoleh sertifikat, Wahono menjawab singkat, “Ya.”

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti kepastian hukum, perlindungan, rasa aman, sekaligus harapan bagi warga yang menempati hunian tetap.

“Tanah dan hunian ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup baru yang harus dijaga dan diwariskan,” kata Danang.

Ia mengajak warga menghidupkan kembali nilai rumangsa melu handarbeni, yakni rasa memiliki sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan bersama.

Bagi warga korban erupsi Merapi, penyerahan 46 SHM ini menjadi bagian penting dari perjalanan panjang pemulihan. Setelah kehilangan rumah akibat bencana, mereka kini memiliki tempat tinggal sekaligus kepastian hukum atas tanah yang dapat menjadi bagian dari masa depan keluarga.

(Arif, jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img