BerandaPemerintahan153 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja 2026, Ada Sanksi hingga Demosi

153 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja 2026, Ada Sanksi hingga Demosi

spot_img

Foto: Kepala Dinas DPUPKP Kabupaten Sleman Sukarmin mendampingi salah satu pejabat saat menandatangani dokumen Kontrak Kinerja Tahun 2026 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (31/8/2026).

 

SLEMAN, jendelainfo.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperkuat sistem evaluasi kinerja aparatur melalui penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2026. Sebanyak 153 Pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sleman mengikuti penandatanganan tersebut di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (31/8/2026).

Penandatanganan kontrak kinerja ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sleman meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan target kinerja organisasi dan individu dapat dicapai secara terukur.

Melalui kontrak tersebut, Pejabat Administrator berkomitmen memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta mempertahankan kompetensi manajerial.

Sementara itu, Kepala Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab melakukan supervisi dan evaluasi kinerja secara berkala. Hasil evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Sleman.

Kebijakan tersebut juga mengatur mekanisme reward and punishment sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja.

Bagi pejabat yang mampu memenuhi target kinerja, penghargaan diberikan dalam bentuk prioritas mengikuti program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi.

Sebaliknya, pejabat yang tidak memenuhi target dapat dikenai sejumlah tindakan, mulai dari pembinaan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi oleh Bupati.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan penandatanganan kontrak kinerja dan evaluasi tersebut bukan sekadar formalitas. Menurutnya, mekanisme itu menjadi bagian dari sistem untuk mengingatkan setiap pejabat mengenai amanah dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.

Harda menekankan pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara profesional dan penuh kesadaran. Sebab, dokumen APBD dirancang dan disusun oleh internal Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik,” tegas Harda.

Ia juga mengingatkan para pejabat agar memahami konsekuensi dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara ketat.

Menurut Harda, pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal dapat menghadapi sanksi, termasuk demosi.

“Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar,” ujarnya.

Dengan penerapan kontrak kinerja tersebut, Pemkab Sleman berharap setiap pejabat memiliki target yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi berkala juga diharapkan mampu mendorong aparatur bekerja lebih profesional sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai target.

(Arif/jendelainfo)

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Most Popular

spot_img